Tiga Truk Muat Batu Hitam Disergap Polisi: Kejahatan SDA Terorganisir Terancam KUHP Baru

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Sabtu, 7 Februari 2026 | 12:31 WIB
Tiga Truk Muat Batu Hitam Disergap Polisi: Kejahatan SDA Terorganisir Terancam KUHP Baru
Tiga Truk Muat Batu Hitam Disergap Polisi: Kejahatan SDA Terorganisir Terancam KUHP Baru

Pemodal, pengendali, dan pihak yang memerintahkan dapat dipidana setara pelaku utama.

UU Minerba: Ancaman Penjara & Denda Puluhan Miliar

Selain KUHP Baru, perkara ini juga berpotensi dikenakan Undang-Undang Minerba, khususnya jika terbukti:

Penambangan tanpa izin,

Pengangkutan dan penjualan hasil tambang ilegal.

Dalam UU Minerba, pelaku dapat dijerat:

Pidana penjara bertahun-tahun,

Denda hingga puluhan miliar rupiah,

Perampasan alat dan hasil tambang,

Kewajiban pemulihan lingkungan.

"Jika terbukti, maka ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi dan lingkungan yang merugikan negara,” tegas penyidik.

Barang Bukti Masih Disita

Barang bukti yang diamankan:

Truk putih DB 8647 EA,

Truk putih DM 8941 BG,

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X