Mantan Menko Polhukam RI itu menyebut, hal yang berbahaya dapat terjadi apabila terdapat kasus yang viral, tetapi tidak ada tindakan dari Polri. "Bahaya kalau tidak viral, tidak ada tindakan," terang Mahfud.
Polri di Bawah Presiden atau Kementerian?
Terkait reformasi Polri, Mahfud menyebut persoalan kekerasan aparat, pemerasan, hingga jual-beli perkara menjadi bagian penting yang tengah dibahas dalam Komisi Reformasi Polri.
Mahfud menegaskan, praktik-praktik tersebut bukan isu baru dan catatannya sudah ada. Dalam hal ini, Mahfud menyinggung wacana penataan ulang posisi Polri, yang kini tengah ditentukan tetap berada langsung di bawah presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Kendati demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara itu justru menilai penguatan Kompolnas sebagai pengawas eksternal dengan kewenangan eksekutorial.
Hal itu, termasuk penugasan anggota Polri di jabatan sipil yang dinilai menjadi isu besar yang tengah dikaji serius. Mahfud menjelaskan, penguatan Kompolnas menjadi krusial agar pengawasan tidak lagi bersifat simbolik. "Itu justru baik bagi Polri sendiri dan bagi rakyat,” sebutnya.
Di sisi lain, Mahfud menuturkan, tanpa pembenahan serius, kepercayaan publik akan terus tergerus, dan praktik-praktik lama berpotensi terus berulang. "Negara harus tetap berjalan, tapi koreksi tidak boleh berhenti," tandasnya.***