Mengawasi Jaksa Bukan Kejahatan: Kasus Kajari Sampang dan Bahaya Mengkultuskan Aparat

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Minggu, 25 Januari 2026 | 00:36 WIB
Mengawasi Jaksa Bukan Kejahatan: Kasus Kajari Sampang dan Bahaya Mengkultuskan Aparat
Mengawasi Jaksa Bukan Kejahatan: Kasus Kajari Sampang dan Bahaya Mengkultuskan Aparat

 

SAMPANG, Gertak.id — Upaya membingkai kritik dan pelaporan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang sebagai bentuk intervensi kekuasaan dinilai sebagai narasi menyesatkan yang berbahaya bagi demokrasi hukum. Alih-alih menjaga integritas penegakan hukum, logika semacam itu justru berpotensi melanggengkan kekebalan institusional dan mematikan akuntabilitas publik.

Pengamat hukum Fitrih Anisah secara tegas menyatakan, anggapan bahwa jaksa harus ditempatkan di luar jangkauan pengawasan adalah bentuk romantisme kekuasaan yang keliru dan anti-demokratis. “Ini cara berpikir yang berbahaya. Ketika jaksa dikonstruksikan seolah-olah suci dan kebal kritik, maka yang sedang dibangun bukan negara hukum, melainkan kultus aparat,” tegas Fitrih Anisah. Sabtu (25/01/2026)

Menurutnya, tulisan-tulisan yang mempersoalkan pelaporan terhadap Kajari Sampang terjebak pada asumsi normatif yang cacat: seolah setiap kritik terhadap aparat penegak hukum otomatis merupakan tekanan politik. Narasi tersebut terdengar heroik, namun miskin nalar konstitusional.

Fitrih menekankan, dalam negara hukum modern, integritas bukanlah atribut personal, melainkan hasil dari sistem pengawasan yang berjalan efektif. Oleh karena itu, penggunaan mekanisme hukum resmi oleh kepala daerah untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik atau profesionalisme aparat tidak dapat serta-merta dicap sebagai kriminalisasi. “Justru di situlah praktik demokrasi bekerja. Kekuasaan diuji melalui prosedur hukum, bukan dibiarkan tanpa kontrol,” ujarnya.

Ia juga mengkritik keras dikotomi palsu yang memosisikan jaksa sebagai simbol hukum dan kepala daerah sebagai representasi kekuasaan politik yang harus dicurigai. Menurutnya, logika tersebut menutup fakta bahwa jaksa sendiri merupakan bagian dari struktur kekuasaan negara. “Jaksa bukan entitas di luar kekuasaan. Ia memiliki wewenang besar, dan karena itu wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas. Tidak ada jabatan yang kebal dari evaluasi,” kata Fitrih.

Lebih jauh, Fitrih mengingatkan bahwa melabeli setiap laporan terhadap jaksa sebagai intervensi justru membuka jalan menuju negara tanpa mekanisme koreksi. “Kalau setiap pengawasan dianggap ancaman, maka hukum sedang diprivatisasi oleh institusinya sendiri,” sentilnya.

Terkait polemik pemeriksaan oleh Satgas 53, Fitrih menilai tudingan bahwa langkah tersebut mengancam independensi kejaksaan sebagai argumen yang menyesatkan dan manipulatif. “Pemeriksaan internal bukan pelemahan, melainkan alat menjaga marwah institusi. Institusi yang alergi diawasi adalah institusi yang patut dicurigai,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana BLUD RSUD—sekalipun menyentuh kepentingan publik—tidak boleh dijadikan tameng moral untuk menutup kemungkinan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau konflik etik. “Perkara besar justru menuntut standar etik yang lebih tinggi. Keseriusan perkara tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk menutup mata terhadap potensi penyimpangan,” ujarnya.

Fitrih menegaskan, kasus Kajari Sampang semestinya dibaca sebagai ujian kedewasaan demokrasi hukum, bukan drama hitam-putih antara integritas dan kekuasaan. “Apakah kita ingin negara hukum yang dewasa, atau negara yang mengkultuskan aparat? Di situlah inti persoalannya,” pungkas Fitrih Anisah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X