SAMPANG, Gertak.id – Penanganan dugaan penggelapan pajak Rumah Sakit Muhammad Zyn (RSMZ) kian memperlihatkan wajah buram penegakan hukum. Kasus yang sejak awal diproyeksikan sebagai pintu masuk membongkar kebocoran pajak daerah justru terjebak dalam pusaran prosedur berlapis, seolah sengaja dijauhkan dari ujung paling penting: penetapan tersangka dan pertanggungjawaban pidana.
Padahal, substansi perkara ini sederhana sekaligus serius. Pajak yang dipungut dari aktivitas pelayanan rumah sakit adalah hak negara. Ketika pajak itu tidak disetorkan, maka itu bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan penggelapan pajak—sebuah tindak pidana yang nyata dan terukur.
Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) APIP Inspektorat Kabupaten Sampang telah mengungkap fakta tersebut. Angka kerugian negara tercantum. Pola pengelolaan pajak bermasalah terbuka. Indikasi pidana mengemuka. Namun anehnya, audit resmi negara itu tidak menjadi pemantik keberanian penegak hukum, melainkan justru diperlakukan bak dokumen pelengkap yang bisa diabaikan.
Alih-alih melangkah tegas menindak dugaan penggelapan pajak, Kejaksaan Negeri Sampang malah berlindung di balik arahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar perkara difokuskan “satu kasus dulu”, yakni pajak.
“Kejati menginginkan fokus pada satu kasus terlebih dahulu, yaitu penggelapan pajak,” kata Kasi Intel Kejari Sampang, Dieky Eka Koes Andriansyah.
Ironisnya, fokus yang dimaksud tak pernah benar-benar berwujud tindakan. Tak ada tersangka. Tak ada penyitaan. Tak ada lonceng penyidikan yang berbunyi kencang. Fokus yang seharusnya mempercepat justru menjelma alasan untuk berjalan di tempat.
Lebih mencengangkan lagi, Kejaksaan menyatakan audit APIP belum cukup kuat untuk menjerat dugaan penggelapan pajak, dan masih memerlukan Audit Penyidikan dari auditor internal Kejati Jawa Timur.
“ADTT APIP sifatnya umum,” dalih Dieky.
Dalih ini justru memukul logika hukum itu sendiri. Jika audit resmi APIP—lembaga pengawas internal pemerintah—dianggap belum layak untuk menindak penggelapan pajak, maka publik patut bertanya: standar apa sebenarnya yang digunakan kejaksaan untuk menegakkan hukum pajak?
Penggelapan pajak bukan perkara abstrak. Uang pajak dipungut atau tidak dipungut, disetor atau tidak disetor. Ketika negara sudah menyatakan ada potensi kerugian, seharusnya aparat penegak hukum bertindak, bukan terus memesan audit demi audit yang berfungsi seperti rem tangan.
Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa perkara pajak RSMZ bukan terhambat karena kurang bukti, melainkan karena kurang nyali. Dugaan penggelapan pajak yang semestinya menjadi contoh penegakan hukum justru dibiarkan menggantung, seolah menunggu waktu hingga publik lelah dan sorotan meredup.
Publik Sampang kini berhak curiga: