Pemalang Jateng – Proyek pembangunan saluran drainase di Dusun Pamulihan Desa Warungpring Kecamatan Warungpring,yang didanai oleh BKKD APD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp.170 juta, saat ini menjadi sorotan publik dan LSM setempat. Proyek yang vital tersebut diduga kuat tidak memenuhi spesifikasi teknis [spek] yang telah ditetapkan dalam kontrak, khususnya terkait penggunaan material dasar seperti pasir, batu, dan semen.
Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi lapangan dari awak media Gertak.id, ditemukan indikasi adanya penggunaan bahan material dengan kualitas rendah yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya [RAB] dan dokumen spesifikasi teknis proyek.
Beberapa temuan kunci di lapangan meliputi
Penggunaan Pasir dan Batu,Material pasir yang digunakan diduga berasal dari sumber yang tidak tersertifikasi dan mengandung banyak lumpur, sementara batu yang digunakan tampak tidak seragam dan tidak sesuai standar konstruksi yang kuat ditambah batu lama
dipasang kembali.
Tim awak media melakukan konfirmasi kepada tim pelaksana kegiatan [TPK] yang merupakan seorang kadus Pamulihan.
"Ya bisa juga batu alam, batu yang sudah lama jika itu misalkan, kan apa ya dari pada pating ngletak mending di pasang sekalian."Jawab Agus [TPK]
"Kualitas infrastruktur yang buruk akibat material di bawah standar akan berdampak langsung pada daya tahan bangunan dan efektivitas drainase dalam jangka panjang. Ini berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek ini," ujar warga setempat
Kepala desa warungpring, M.Kharis Munawir,saat dikonfirmasi melalui WhatsApp ,sampai berita diterbitkan belum memberikan respon jawaban apapun.
Kami mendesak agar hasil temuan ini ditindaklanjuti secara serius dan jika terbukti ada pelanggaran, pelaksana proyek harus dimintai pertanggung jawaban sesuai hukum yang berlaku untuk memastikan efek jera dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
(Tim)