DPR Desak Otorita IKN Pastikan Pemindahan ASN: Infrastruktur Terbangun Dinilai Berpotensi Mubazir Jika Tak Segera Difungsikan

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Rabu, 26 November 2025 | 11:55 WIB
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, ungkap proses pemindahan ASN ke IKN. (Instagram/basukihadimuljono)
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, ungkap proses pemindahan ASN ke IKN. (Instagram/basukihadimuljono)

Gertak.id – Komisi II DPR RI menekan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, untuk segera memastikan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025, anggota dewan mempertanyakan kesiapan riil Otorita IKN dalam menampung ASN pusat yang akan bekerja di ibu kota baru tersebut.

Pertemuan tersebut menjadi ajang evaluasi penting pasca-ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang menegaskan peran IKN sebagai kota politik nasional mulai 2028. Status ini menuntut percepatan pembangunan infrastruktur dan percepatan relokasi ASN.

Tugas Baru Otorita IKN Usai Terbitnya Perpres 79/2025

Dalam pemaparan awal, Basuki Hadimuljono menyebut bahwa Perpres terbaru menegaskan mandat baru bagi Otorita IKN untuk mempercepat penyelesaian Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

“Pembangunan KIPP IKN tahun 2025–2028 ini khususnya untuk menyelesaikan komposisi atau ekosistem yudikatif dan legislatif,” jelas Basuki.

Ia menuturkan bahwa kini telah tersusun sederet target pembangunan strategis dalam periode tersebut, termasuk penyelesaian gedung pemerintahan inti, hunian ASN, transportasi antarkawasan, hingga fasilitas umum dan sosial.


Relokasi ASN Dimulai Tahun 2025

Basuki menyampaikan bahwa proses pemindahan ASN sudah dimulai secara bertahap sejak awal 2025.

“Mulai pemindahan ASN ke IKN mencapai 1.700 sampai 4.100 orang yang dimulai pada tahun 2025 ini, dan kami sudah siapkan semua prasarana perkantoran maupun huniannya,” kata Basuki.

Namun demikian, angka yang disampaikan masih terbatas pada fase awal dan belum menggambarkan total ASN yang akan berkantor di IKN pada tahun 2028.


DPR Soroti Kepastian Jumlah ASN yang Dipindahkan

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti minimnya kejelasan mengenai skala ASN yang akan pindah. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ada 1,3 juta ASN pusat dan 4,2 juta ASN daerah.

Rifqi menilai Otorita IKN harus memberikan gambaran yang lebih presisi, karena skala pemindahan itu akan berdampak langsung pada perencanaan pembangunan, pembiayaan, hingga penyediaan fasilitas pendukung.

“Pertanyaan sederhananya, dari 1,3 juta ASN pusat itu berapa yang akan beraktivitas di IKN?” ujar Rifqi.
“Agar Otorita IKN tidak hanya sibuk membangun infrastruktur dengan dana APBN, tapi juga menyiapkan seluruh ekosistem pendukung ASN.”

Ia juga menekankan bahwa kepastian tersebut penting bagi negara dalam menjamin hak-hak ASN, termasuk hunian, skema pembiayaan perbankan, dan mekanisme penugasan.

Kekhawatiran Pembangunan Jadi ‘Mubazir’

DPR turut menyampaikan kekhawatiran bahwa infrastruktur yang telah selesai dibangun di IKN berpotensi menjadi investasi yang tak termanfaatkan jika pemindahan ASN tidak berjalan cepat.

“Infrastruktur yang sudah dibangun di IKN… kalau tidak cepat difungsikan akan mubazir,” tegas Rifqi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X