Pemdes Tanjungsari Barat Bungkam Soal Penggunaan Dana Desa, Ada Apa?

Photo Author
Ica Sarip, Gertakberita.com
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 18:32 WIB

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 64.800.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **Rp 9.600.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 7.600.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.431.999

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 49.370.001

Mendesak Rp 133.500.000

Mendesak Rp 186.900.000

Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 138.495.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 21.600.000

Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 87.208.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 112.650.000

Besar harapan kami sebagai pengawas sosial dan juga sebagai masyarakat kepada Inspektorat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang turun langsung ke Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Ada apa dengan realisasi dana desa Tanjungsari Barat dari tahun 2021 s&d 2024.

“Pemdes memilih bungkam”, kuat dugaan kami ada penyimpangan dalam perealisasian dana desa tersebut baik fisik dan non fisik, sangat berpotensi merugikan keuangan Negara Republik Indonesia, jika terbukti bersalah harapan kami bisa di tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pewarta. Ajang

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X