Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 64.800.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **Rp 9.600.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 7.600.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.431.999
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 49.370.001
Mendesak Rp 133.500.000
Mendesak Rp 186.900.000
Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 138.495.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 21.600.000
Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 87.208.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 112.650.000
Besar harapan kami sebagai pengawas sosial dan juga sebagai masyarakat kepada Inspektorat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang turun langsung ke Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Ada apa dengan realisasi dana desa Tanjungsari Barat dari tahun 2021 s&d 2024.
“Pemdes memilih bungkam”, kuat dugaan kami ada penyimpangan dalam perealisasian dana desa tersebut baik fisik dan non fisik, sangat berpotensi merugikan keuangan Negara Republik Indonesia, jika terbukti bersalah harapan kami bisa di tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pewarta. Ajang