Bandung Jabar Anggota Dewan DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKB Dapil II Jawa Barat Humaira Zahrotun Noor ( komisi V)
melaksanakan sosialisasi Penyebarluasan Peratutan Daerah Nomer 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pemberdayaan Perempuan di Jawa Barat.Yang dilaksanakan di Gor sukamenak Indah, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Jumat ( 22/11/24 ).
Humaira memberikan pemaparan kepada kaum ibu- ibu PKK dan Kader yang hadir dalam kegiatan ini,
" Ia berharap kedepannya agar bisa komunikasi dengan ibu-ibu untuk perihal penegakan hukum bagi peradilan perempuan." Ucapnya.
Dijelaskan Humaira ini bisa di tegakan secara seadil adilnya selain itupun saya tidak hanya menyebar luaskan tetapi saya mencari solusi bagaimana pemberdayaan perempuan ini dilakukan dengan pelatihan dan sertifikat, selain itu juga dengan menyediakan lapangan perusahan bagi kaum perempuan.
" Ini harus secara mandiri dalam artian adalah untuk mencari dalam kehidupan sehari-hari jangan sampai perempuan atau ibu- ibu cuma bergantung pada swami dan harus berperan agar bisa memberiksn motivasi kepada perempuan yang lain." Ucap Humaira saat memberikan arahan dalam sosialisasinya.
Hadir dalam kegiatan tersebut,Kepala Desa Sukamenak, TP- PKK, Kader RT, RW dan undangan lain yang ada di Desa Sukamenak.
Diakhir acara Humaira berinteraksi berdialog dengan ibu ibu sebagai bentuk komunikasi secara langsung, dalam sesi tanya jawab, hal ini di sambut dengan baik oleh yang hadir, segala hal di sampaikan dalam aspirasi tersebut. Terkait BPJS, SKTM, Kader Pos Yandu.
Wa syf