Ia menegaskan DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh proses dapat dipastikan berjalan sesuai aturan. Bahkan, DPRD membuka kemungkinan memberikan dukungan kepada masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang merugikan peserta didik.
“Kalau ditemukan ada ketidaksesuaian dengan aturan, DPRD bisa mendukung masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Junaedi berharap forum RDP dapat menghasilkan solusi sekaligus memperkuat koordinasi antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat dalam pelaksanaan SPMB.
“Kami ingin ada kesamaan persepsi antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Tujuannya sederhana, yaitu memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, GERTAK.ID masih berupaya menghubungi Kepala SMAN 1 Rangkasbitung untuk meminta tanggapan terkait pernyataan yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Lebak. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau penjelasan, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Artikel Terkait
Pemprov Banten Warning Calo SPMB 2026, Kepala Sekolah hingga Operator Nakal Terancam Sanksi
SPMB SD Kabupaten Lebak 2026 Mulai Disosialisasikan, Jalur Domisili Jadi Prioritas Utama
SPMB 2026 di Lebak, Disdik Siapkan 28.041 Kursi SMP untuk Tampung Lulusan SD
Ini dia Jadwal Lengkap SPMB Banten 2026/2027 SMA dan SMK, Catat Tanggal Pendaftaran Tiap Jalur
SPMB diduga Masih Rawan Pungli dan Titipan Siswa, KPK Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi
SPMB RAMAH di Lebak Dipastikan Gratis, Pemkab dan Lintas Lembaga Teken Komitmen Bersama