Heboh !! 326 Kepsek SMA-SMK Sulsel Dikabarkan Ingin Mundur Usai Temuan BPK soal Dana BOS, DPRD Bilang Begini

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Minggu, 14 Juni 2026 | 15:40 WIB
Keterangan foto: Ilustrasi viralnya polemik 326 kepala sekolah SMA-SMK di Sulsel yang dikaitkan dengan temuan pengelolaan dana BOS. (Instagram.com/@kualimerahputih)
Keterangan foto: Ilustrasi viralnya polemik 326 kepala sekolah SMA-SMK di Sulsel yang dikaitkan dengan temuan pengelolaan dana BOS. (Instagram.com/@kualimerahputih)

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum apabila persoalan yang ditemukan dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi.

Iqbal juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat indikasi penggelapan dana BOS sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya," tegas Iqbal dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

"Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," imbuhnya.

Di sisi lain, ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah mengatur bahwa dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat.

Dalam regulasi tersebut, pemberhentian kepala sekolah dapat dilakukan karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.

Hingga kini, proses evaluasi terhadap temuan tersebut masih berlangsung melalui koordinasi antara Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan instansi terkait lainnya. Pemerintah daerah pun diharapkan dapat mengambil langkah penyelesaian yang tepat agar polemik yang berkembang tidak mengganggu stabilitas penyelenggaraan pendidikan di Sulawesi Selatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X