Namun demikian, ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum apabila persoalan yang ditemukan dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi.
Iqbal juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat indikasi penggelapan dana BOS sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya," tegas Iqbal dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
"Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," imbuhnya.
Di sisi lain, ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah mengatur bahwa dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat.
Dalam regulasi tersebut, pemberhentian kepala sekolah dapat dilakukan karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.
Hingga kini, proses evaluasi terhadap temuan tersebut masih berlangsung melalui koordinasi antara Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan instansi terkait lainnya. Pemerintah daerah pun diharapkan dapat mengambil langkah penyelesaian yang tepat agar polemik yang berkembang tidak mengganggu stabilitas penyelenggaraan pendidikan di Sulawesi Selatan.
Artikel Terkait
Viral Puluhan Siswa SD di Jeneponto Sulsel Dilarikan ke Puskesmas usai Diduga Santap MBG Berisi Ikan Kedaluwarsa
Usai Dadan Hindayana Terjerat Kasus Korupsi, Kini Anak Pejabat DPRD Sulsel Mendadak Disorot Ihwal Legalitas 41 SPPG