Melalui surat edaran tersebut, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan SPMB. Dengan demikian, layanan pendidikan dapat berjalan secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Skandal OTT Bupati Tulungagung: Dugaan Jual-Beli Jabatan hingga Pemerasan OPD Capai Rp5 Miliar
KPK Selidiki Dugaan Aliran Uang Korupsi untuk Barang Mewah Milik Fadia Arafiq
SPMB Bengkulu 2026 Transparan, Zulhendri Tegaskan Komitmen Bebas Kecurangan
Ini dia Jadwal Lengkap SPMB Banten 2026/2027 SMA dan SMK, Catat Tanggal Pendaftaran Tiap Jalur