SPMB diduga Masih Rawan Pungli dan Titipan Siswa, KPK Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 13:09 WIB
Gambar Ilustrasi AI
Gambar Ilustrasi AI

GERTAK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih adanya berbagai praktik yang berpotensi mencederai integritas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Mulai dari pungutan liar, praktik titipan siswa, hingga manipulasi data masih ditemukan dalam proses penerimaan peserta didik di sejumlah daerah.

Untuk mencegah berbagai penyimpangan tersebut, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026. Melalui kebijakan ini, lembaga antirasuah berupaya memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih menjadi salah satu persoalan yang kerap muncul saat penerimaan siswa baru. Bentuknya beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu. Praktik tersebut dinilai dapat mengganggu prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan. Tidak hanya itu, ditemukan pula berbagai bentuk manipulasi data, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta yang telah dinyatakan diterima.

Permasalahan lain yang masih menjadi perhatian adalah maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB. KPK mencatat adanya ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan harus menjaga integritas selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul.

Menurutnya, proses SPMB harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, maupun pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, ataupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

KPK juga menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun sejak awal.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul.

Urgensi penguatan integritas di sektor pendidikan juga tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Dalam survei tersebut, indeks integritas pendidikan berada pada level korektif dengan skor 69,50. Hasil itu menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih memerlukan perbaikan yang signifikan.

Sebagai bagian dari upaya pengendalian gratifikasi, KPK mengingatkan bahwa ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Adapun gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat langsung disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X