Dana BOS SDN 1 Citorek Sabrang Disorot : Alokasi Sarpras Membengkak dan anggaran Pembelajaran menyusut, Sejumlah Pihak Desak audit guna Transparansi

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Rabu, 6 Mei 2026 | 20:24 WIB
Foto : Papan nama SDN 1 Citorek Sabrang Kecamatan Cibeber./Dok.ist
Foto : Papan nama SDN 1 Citorek Sabrang Kecamatan Cibeber./Dok.ist

GERTAK.ID, LEBAK - Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Citorek Sabrang menjadi sorotan setelah data penggunaan anggaran tahun 2025 yang tercantum dalam laman resmi pemerintah Jaga.id menunjukkan adanya dugaan ketimpangan alokasi antarpos belanja.

Berdasarkan data tersebut, sekolah menerima dana sebesar Rp121.050.000 pada masing-masing tahap dengan jumlah 269 siswa penerima. Dengan demikian, total anggaran yang dikelola dalam satu tahun mencapai sekitar Rp242 juta.

Pada Tahap 1, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) tercatat sebesar Rp36.743.000. Angka ini meningkat signifikan pada Tahap 2 menjadi Rp63.366.800. Kenaikan lebih dari Rp26 juta tersebut menjadikan pos sarpras sebagai komponen belanja terbesar, bahkan menyerap lebih dari separuh total dana pada tahap kedua.

Namun demikian, pantauan di lapangan serta keterangan dari sejumlah sumber menyebutkan kondisi fisik sekolah masih memerlukan perhatian. Beberapa bagian bangunan diduga tidak terawat, seperti plafon yang bolong serta fasilitas lain yang dinilai belum mendapatkan pemeliharaan optimal. Perbedaan antara besarnya alokasi anggaran dengan kondisi riil tersebut memunculkan pertanyaan besar bagi publik dan perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap efektivitas penggunaan dana.

Di sisi lain, anggaran untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler justru mengalami penurunan tajam. Pada Tahap 1, alokasi untuk pos ini sebesar Rp9.650.000, kemudian turun drastis menjadi Rp500.000 pada Tahap 2. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran prioritas anggaran dari kegiatan inti pembelajaran ke pos lainnya.

Selain itu, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan masing-masing hanya dialokasikan sebesar Rp750.000 pada setiap tahap. Sementara belanja honor tercatat sebesar Rp29.400.000 pada Tahap 1 dan Rp23.400.000 pada Tahap 2, dengan total lebih dari Rp50 juta dalam satu tahun anggaran.

Sejumlah pos penting lainnya juga tidak memperoleh alokasi anggaran. Kegiatan asesmen pada Tahap 1 tercatat nol rupiah. Pengadaan multimedia pembelajaran hanya dialokasikan pada Tahap 1 sebesar Rp15.900.000 dan tidak kembali dianggarkan pada Tahap 2. Sementara itu, anggaran pengembangan perpustakaan meningkat dari Rp7.334.000 menjadi Rp17.363.700.

Dari rangkaian data diatas, terlihat adanya perbedaan komposisi belanja antarpos yang berpotensi tidak seimbang dengan kebutuhan utama kegiatan belajar mengajar. Kondisi ini juga memperlihatkan dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan kondisi fisik sekolah di lapangan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah wali murid yang enggan disebutkan identitasnya, pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut kuga dinilai belum transparan. Mereka menyebut informasi terkait penggunaan dan alokasi anggaran hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu di internal sekolah.

“Kami sebagai orang tua tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci terkait penggunaan dana BOS. Harapannya ada keterbukaan agar kami juga bisa mengetahui peruntukannya,” ujar salah satu warga.

Menanggapi hal itu, pemerhati pendidikan di Kabupaten Lebak menilai transparansi merupakan prinsip utama dalam pengelolaan dana publik di sektor pendidikan.

“Dana BOS adalah dana negara yang harus dikelola secara akuntabel dan terbuka. Jika muncul ketidaksesuaian antara data dan kondisi di lapangan, maka audit menjadi langkah yang wajar untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.

Senada, aktivis pendidikan lainnya menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan.

“Masyarakat khususnya wali murid seharusnya dilibatkan secara aktif, baik dalam perencanaan maupun evaluasi penggunaan dana BOS. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada publik,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X