Pada pos administrasi kegiatan sekolah, Dana BOS digunakan sebesar Rp3.830.000, masing-masing Rp1.915.000 pada Tahap I dan Tahap II.
Adapun untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, SMAN 2 Muncang mengalokasikan anggaran sebesar Rp21.366.000, dengan rincian Rp10.683.000 pada setiap tahap penyaluran.
Selain itu, Dana BOS juga digunakan untuk kebutuhan langganan daya dan jasa dengan total anggaran sebesar Rp20.998.000, terdiri dari Rp19.244.000 pada Tahap I dan Rp1.754.000 pada Tahap II.
Total keseluruhan penggunaan Dana BOS dari seluruh pos tersebut mencapai Rp190.500.000 dan sesuai dengan jumlah dana yang diterima sekolah. Informasi penggunaan anggaran tersebut ditandatangani dan disahkan oleh Kepala SMAN 2 Muncang, Jemi Nurhadi, S.Pd., pada Januari 2026.
Menurut Jemi, keterbukaan informasi ini bertujuan membangun rasa percaya seluruh pihak terhadap pengelolaan anggaran sekolah. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan konfirmasi secara langsung ke pihak sekolah.
“Silakan datang ke sekolah, bertanya langsung kepada guru dan tenaga kependidikan. Karena sejak awal semua unsur sekolah dilibatkan dalam perencanaan dan penggunaan anggaran,” tegasnya.
Ia berharap, dengan keterbukaan informasi dan pelibatan seluruh unsur sekolah, pengelolaan Dana BOS di SMAN 2 Muncang dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat optimal bagi peningkatan mutu pendidikan.
Artikel Terkait
Kepala SMAN 1 Muncang Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Publik
Fasilitas Diperbarui, SMAN 2 Muncang Optimistis Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Isra Mi’raj 1447 H di SMA Negeri 1 Muncang, Perkuat Karakter dan Keimanan Siswa