Pekalongan — Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) masih ditemukan di lingkungan pendidikan berbasis agama di Kota Pekalongan. Praktik tersebut diduga terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 dan MAN 2 Kota Pekalongan, dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara tidak langsung melalui bendahara kelas dan koperasi sekolah.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah siswa MAN 1 dan MAN 2 Kota Pekalongan menyampaikan keterangan kepada awak media saat dilakukan penelusuran di lingkungan sekolah. Para siswa menyebutkan bahwa pembelian LKS bersifat wajib dan dilakukan melalui mekanisme internal sekolah.
Padahal, Kementerian Agama (Kemenag) secara tegas melarang praktik jual beli LKS di lingkungan madrasah negeri, baik di Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), maupun Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN). Larangan tersebut sejalan dengan prinsip pendidikan gratis serta aturan yang melarang satuan pendidikan dijadikan sebagai tempat komersialisasi.
Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun LKS kepada siswa, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Seorang orang tua siswa MAN di Kota Pekalongan berinisial R, Senin (26/1/2026), mengungkapkan bahwa dirinya harus mengeluarkan biaya hampir Rp300 ribu per semester untuk pembelian LKS anaknya yang duduk di kelas X.
“Kalau dihitung-hitung, totalnya hampir Rp300 ribu per semester. Pembayarannya tidak langsung, tapi bertahap saat anak minta uang untuk membeli LKS. Kalau dibilang keberatan, ya keberatan, tapi demi anak sekolah mau bagaimana lagi,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan seorang siswa kelas XII MAN 1 Kota Pekalongan yang ditemui Sabtu (24/1/2026). Ia menyebutkan bahwa jumlah LKS yang dibeli berkisar 12 hingga 15 buku dengan total biaya sekitar Rp275 ribu, dengan sistem pembayaran melalui bendahara kelas yang kemudian disetorkan ke koperasi sekolah.
“Untuk kelas X dan XI, jumlahnya bisa lebih banyak, sekitar 14 sampai 16 buku LKS karena ditambah muatan lokal,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua GNPK-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, menyatakan akan mengawal persoalan ini dan berencana melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) serta Kejaksaan Tinggi. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, serta dapat dikategorikan sebagai indikasi pungutan liar (pungli).
“Kami akan melaporkan dugaan praktik jual beli LKS ini karena bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya kepada media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN 1 dan MAN 2 Kota Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak sekolah dan Kementerian Agama setempat untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut sebagai bentuk keberimbangan informasi.
Artikel Terkait
Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjang Banjir Sipait, Siapkan Trauma Healing hingga Dapur Umum
FPKB DPRD Kabupaten Pekalongan Turun Langsung Bantu Korban Banjir Sragi–Siwalan
Proyek Pengaspalan Baru Rampung Desember 2025, Jalan Gembong–Klasem Pekalongan Sudah Mengelupas