Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan, termasuk rincian seluruh kegiatan pengadaan yang diduga bermasalah maupun total nilai anggaran yang terkait dengan perkara tersebut.
Dalam perkara OTT BNPB, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026, yakni Gabriel Purwaka Sigit yang merupakan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, Bima Setyawan yang merupakan adik Kepala BNPB, dan Richard Erlangga adalah Tenaga Ahli BNPB.
Kemudian pihak swasta yang turut ditetapkan jadi tersangka adalah Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
***