KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Pengadaan Dana Bencana Diselidiki

Photo Author
Khairil Akhyar, Gertakberita.com
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Selain mengamankan 14 orang, KPK menyita uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp1,4 miliar. Penyidik juga mengamankan logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Budi.

Ia menjelaskan jumlah emas yang disita masih dihitung. Karena itu, nilai keseluruhan barang bukti belum dapat dipastikan.

“Beberapa dalam bentuk emas batangan, dan beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” ujarnya.

KPK sebelumnya menjadwalkan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Perkembangan status hukum dan konstruksi perkara perlu merujuk pada pengumuman resmi KPK berikutnya.

BNPB Hormati Proses Hukum

BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan lembaganya menunggu penjelasan resmi mengenai pihak-pihak yang diamankan.

“BNPB tentu menghormati kewenangan aparatur penegak hukum untuk menangani perkara ini sehingga nanti kita harapkan nanti ada pernyataan resmi dari KPK,” kata Berton, Rabu, 14 Oktober 2026.

Berton mengatakan BNPB belum menerima informasi lengkap mengenai identitas pihak yang terjaring OTT. Ia juga menegaskan bahwa layanan kebencanaan harus tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan perkara menyangkut pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penanganan bencana. Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan KPK dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan bersalah terhadap pihak-pihak yang diamankan.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Khairil Akhyar

Rekomendasi

Terkini

X