Indra Kenz Ramai Jadi Sorotan, Terima Pembebasan Bersyarat di Tengah Ramainya Sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong

Photo Author
Khairil Akhyar, Gertakberita.com
- Minggu, 27 September 2026 | 14:04 WIB

Indra Kesuma alias Indra Kenz merupakan terpidana kasus dugaan penipuan investasi Binomo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menjatuhkan vonis bersalah pada Indra Kenz karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dalam sidang yang digelar pada 11 November 2022 lalu.

Hakim memvonis 10 tahun penjara dan lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara.

Sebelum ditahan di Lapas Cibinong pada 2024, Indra Kenz sempat mendekam di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Khairil Akhyar

Rekomendasi

Terkini

X