Hati-hati! Ini Cara Sanggah Desil Bansos 2026 yang Benar, Termasuk soal Aduan Kondisi Sebenarnya

Photo Author
Khairil Akhyar, Gertakberita.com
- Selasa, 22 September 2026 | 18:42 WIB

Di samping itu, Kemensos juga diketahui membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kondisi warga lain.

Contohnya, apabila terdapat kasus warga yang sebenarnya sudah tidak layak menerima bantuan tetapi masih tercatat sebagai penerima.

Kemudian, ada pula kasus lain, seperti misalnya masyarakat yang layak menerima bantuan tetapi belum masuk dalam data.

Sejumlah mekanisme itu ditujukan untuk mengurangi kesalahan sasaran dalam penyaluran bansos, baik inclusion error maupun exclusion error.

Cek Desil Sebelum Ajukan Sanggah

Sebelum mengajukan sanggah, masyarakat dapat memeriksa data melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Pencarian dapat dilakukan menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. Situs tersebut menggunakan DTSEN sebagai sumber data.

Dalam informasi resminya, Kemensos menyebut desil 1 sampai 4 atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako.

Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Masyarakat juga perlu memahami bahwa posisi desil merupakan hasil pemeringkatan relatif sehingga dapat berubah seiring pembaruan data.

Kondisi seperti kelahiran, kematian, perpindahan tempat tinggal, perubahan pekerjaan, maupun perubahan kondisi ekonomi dapat memengaruhi data sosial ekonomi.

Cara Sanggah Desil Lewat Aplikasi Cek Bansos

Bagi yang belum tahu, salah satu cara yang dapat digunakan untuk menyanggah desil, yakni melalui aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat dapat memeriksa status dan posisi desil berdasarkan data DTSEN, kemudian mengajukan usul atau sanggah apabila menemukan ketidaksesuaian. Berikut ini panduannya:

- Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Khairil Akhyar

Rekomendasi

Terkini

X