GERTAK.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap sketsa wajah dua laki-laki yang diduga terlibat dalam pengeroyokan Bambang Setiawan, warga Pejompongan, Jakarta Pusat, yang meninggal dunia setelah kejadian pada 27 Agustus 2026.
Sketsa tersebut diperoleh penyidik setelah mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan sejumlah video yang beredar di media sosial.
“Penyidik telah melakukan pengambilan keterangan kepada saksi dan melakukan uji laboratoris terhadap video dari beberapa titik CCTV maupun video atau konten yang ada di media sosial,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, penyidik kemudian mencocokkan keterangan saksi dengan hasil analisis digital untuk menyusun sketsa wajah terduga pelaku.
“Berdasarkan keterangan saksi didukung dengan petunjuk-petunjuk lain, selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisis digital, didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut,” jelas Iman.
Terduga pelaku pertama disebut berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia 30 hingga 40 tahun. Polisi menggambarkan cirinya memiliki wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata hitam, serta kulit berwarna cokelat.
Sementara itu, terduga pelaku kedua juga merupakan laki-laki dengan perkiraan usia 30 hingga 40 tahun. Ciri yang disebutkan polisi yakni wajah berbentuk kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, memiliki kumis dan janggut, bola mata hitam, serta kulit berwarna cokelat.
“Sementara itu dua yang kami dapat lakukan sketsa wajah dari keterangan saksi dan maupun analisa digital di lokasi kejadian perkara,” imbuh Iman.
Lebih lanjut, polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku yang sketsa wajahnya telah dibuat berdasarkan hasil penyelidikan tersebut.
“Kemudian saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Iman.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menggunakan laporan polisi (LP) Model A. Menurut Iman, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk langkah proaktif kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Laporan polisi model A ini kami buat sebagai bentuk proaktif Polri di dalam memberikan perlindungan dan menghadirkan keberadaan negara di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan dan mengungkap apa yang terjadi,” papar Iman.
Selain itu, polisi menyebut visum terhadap Bambang telah dilakukan. Hasil pemeriksaan tersebut telah diterima penyidik.
“Dengan adanya penolakan dari keluarga, visum sudah kami lakukan dan keluarga tidak keberatan dengan visum. Hasilnya sudah kami peroleh,” jelasnya.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar 439 Balpres Ilegal Senilai Rp4 Miliar, Ungkap Jalur Tikus Penyusup Pakaian Bekas Impor
Datangi Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Klarifikasinya dengan MUI soal 'Mens Rea'
Polda Metro Jaya Tegaskan Kabar Ajudan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tewas adalah Hoaks