Sementara itu, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis yang diajukan jurnalis merupakan bagian dari tanggung jawab profesi untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang atau cover both sides.
"IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi," kata Herik dalam keterangannya pada Sabtu (18/7/2026).
Ia menilai pernyataan Hotman bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme serta Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
"(Hotman) mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri," tandasnya.
Artikel Terkait
Didampingi Hotman Paris, Keluarga ABK Fandi Mengadu ke Komisi III DPR RI soal Tuntutan Hukuman Mati
PWI Pusat dan Iwakum Kecam Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan
Putra Hotman Paris Sebut Ayahnya Pencitraan usai Bela Febrie Adriansyah