Kronologi Kasus 2 Pemuda Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp60 Miliar, Gegara Beli 25 Liter BBM Pakai Jeriken di Medan

Photo Author
Khairil Akhyar, Gertakberita.com
- Minggu, 7 Juni 2026 | 20:37 WIB

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penanganan perkara oleh penyidik, Hermansyah menegaskan pihaknya menilai terdapat unsur kesengajaan.

"Bukan kesalahan SOP bagi kami. Menurut kami ini pengondisian sengaja untuk menangkap mereka sebagai tumbal," sebut Hermansyah

Hermansyah menambahkan, tim penasihat hukum berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya ke Komisi III DPR RI.

"Bukan di Propam, tapi kami laporkan nanti ke Komisi III DPR RI," terang Hermansyah.

"Dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Bila perlu kami laporkan juga Kapoltabes sama Kajari," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Khairil Akhyar

Rekomendasi

Terkini

X