Akali Sistem Digital Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Sebut Ada Setoran Uang ‘ACC Klik’

Photo Author
Khairil Akhyar, Gertakberita.com
- Jumat, 5 Juni 2026 | 08:47 WIB

Meski pengurusan izin tinggal WNA sudah dilakukan dengan sistem digital, KPK menyebut ada modus baru yang dilakukan.

Celah tersebut digunakan untuk memeras pemohon agar membayar sejumlah biaya tambahan agar mendapat persetujuan izin tinggal yang masuk ke kantong pribadi.

“Jadi ada istilah kepada pengurus biro jasa itu uang ‘Acc untuk klik’. Kira-kira seperti itu untuk otorisasinya kenapa itu kemudian muncul pungli,” kata Taufik.

“Kemudian untuk keuntungan biro jasa sebenarnya yang diperaskan ini biro jasanya karena head-to-head-nya dengan pejabat imigrasi ini adalah biro jasa. Ada pungutan-pungutan yang dikeluarkan lebih oleh biro jasa atas permintaan oknum-oknum tersangka tadi,” terangnya.

Sementara itu, KPK saat ini telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

Para tersangka diduga menjalankan skema pemerasan terhadap sponsor, penjamin, dan biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian WNA.

Menurut hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga telah menerima Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Khairil Akhyar

Rekomendasi

Terkini

X