Dugaan Korupsi KUR BSI Rp12,4 Miliar di OKI Disidangkan, 95 Petani Diduga Jadi Debitur Tanpa Mengetahui Isi Akad

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Selasa, 2 Juni 2026 | 19:08 WIB
Foto : Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung./Dok.BSI
Foto : Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung./Dok.BSI

Jaksa menduga dana KUR yang telah dicairkan tidak pernah dinikmati oleh para petani, melainkan mengalir kepada pihak lain untuk kepentingan di luar tujuan pembiayaan.

"Dana tersebut dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai tujuan pembiayaan KUR," tegas JPU.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa total pembiayaan KUR yang disalurkan mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Akan tetapi, pembayaran yang masuk hanya sekitar Rp3,2 miliar sehingga menyisakan tunggakan sebesar Rp9,56 miliar.

Menurut JPU, angka tersebut diperkuat berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara mencapai Rp9.564.522.131,71," ujar JPU.

Selain mengungkap kerugian negara, jaksa juga membeberkan dugaan penerimaan fee oleh salah satu terdakwa. Syaifudin diduga menerima uang sebesar Rp68,7 juta sebagai imbalan atas kemudahan proses penyaluran KUR.

Menurut JPU, uang tersebut telah dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri OKI sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Sebelum bergulir ke meja hijau, kasus ini lebih dahulu mencuat pada Januari 2026. Tepatnya pada 8 Januari 2026, Kejaksaan Negeri OKI menetapkan tiga tersangka setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit II periode 2022–2023.

Saat itu, penyidik menyebut kerugian negara mencapai Rp9.564.522.131,71. Ketiga tersangka kemudian ditahan di Lapas Kelas IIB Kayuagung untuk kepentingan penyidikan.

"Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara," tegas pihak Kejari OKI.

Seiring berjalannya penyidikan, penyidik juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana pembiayaan tersebut.

Kini perkara memasuki tahap pemeriksaan saksi. JPU menyatakan akan menghadirkan sekitar 30 saksi dan empat ahli guna menjelaskan mekanisme penyaluran KUR, aliran dana, serta dugaan peran masing-masing terdakwa.

Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap apakah 95 petani tambak tersebut benar-benar mengajukan pembiayaan sebagaimana tercatat dalam dokumen kredit, atau hanya menjadi nama yang digunakan dalam skema yang kini sedang diuji di hadapan majelis hakim.

Menanggapi perkara tersebut, VP Corporate Communication BSI, Siti Darojah Sri Wahyuni, menyatakan BSI menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, BSI senantiasa menjunjung tinggi prinsip hukum, integritas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di seluruh lini bisnis dan operasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X