Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Cirebon Disorot: Dugaan Kelalaian Sopir Truk Menguat, Polisi Bongkar Fakta dari CCTV
Kecelakaan di Jembatan Sungai Seberu, Sopir Truk Tangki Tidak Tertolong
Brutal di Pagi Hari: Diduga Sopir Mengantuk, Pikap Tabrak Tiga Santriwati di Indramayu