“Kepolisian tetap beracuan pada hukum. Kami tidak bisa membebaskan sepihak karena penyelesaian secara damai masih berat sebelah, terutama dari pihak keluarga yang meninggal dunia,” terangnya.
“Masyarakat diperbolehkan melakukan upaya pencegahan agar pelaku tidak melarikan diri. Namun, jika tindakan tersebut berubah menjadi aksi pengeroyokan atau pemukulan yang berlebihan hingga menyebabkan kematian, itu sudah merupakan pelanggaran hukum yang berbeda,” lanjutnya.
Kronologi Penangkapan 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan
Tiga warga yang ditahan di Polres Lampung Tengah, yakni NPS (21), AS (24), dan LA (33) ikut dalam penangkapan maling motor warga berinisial NA (25) yang terjadi pada 11 April 2026 lalu.
Dua orang terduga maling motor, AS (24) dan RG (28) ketahuan warga saat menjalankan aksinya di area Klinik Sri Agung Medika.
Keduanya langsung dikejar oleh warga, termasuk ketiga orang tersebut di jalanan Kampung Sri Agung–Bandar Sari.
Terduga maling berinisial AS lantas menjadi sasaran amukan warga dan nyawanya tidak tertolong saat dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya, sedangkan RG kini menjalani perawatan medis.
***