Viral Polres Lampung Tengah Digeruduk Warga untuk Bebaskan 3 Pengeroyok Maling Motor, Kapolres Ungkap Belum Ada Kesepakatan Damai: Tidak Bisa Sepihak

Photo Author
Khairil Akhyar, Gertakberita.com
- Senin, 20 April 2026 | 13:35 WIB

“Kepolisian tetap beracuan pada hukum. Kami tidak bisa membebaskan sepihak karena penyelesaian secara damai masih berat sebelah, terutama dari pihak keluarga yang meninggal dunia,” terangnya.

“Masyarakat diperbolehkan melakukan upaya pencegahan agar pelaku tidak melarikan diri. Namun, jika tindakan tersebut berubah menjadi aksi pengeroyokan atau pemukulan yang berlebihan hingga menyebabkan kematian, itu sudah merupakan pelanggaran hukum yang berbeda,” lanjutnya.

Kronologi Penangkapan 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan

Tiga warga yang ditahan di Polres Lampung Tengah, yakni NPS (21), AS (24), dan LA (33) ikut dalam penangkapan maling motor warga berinisial NA (25) yang terjadi pada 11 April 2026 lalu.

Dua orang terduga maling motor, AS (24) dan RG (28) ketahuan warga saat menjalankan aksinya di area Klinik Sri Agung Medika.

Keduanya langsung dikejar oleh warga, termasuk ketiga orang tersebut di jalanan Kampung Sri Agung–Bandar Sari.

Terduga maling berinisial AS lantas menjadi sasaran amukan warga dan nyawanya tidak tertolong saat dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya, sedangkan RG kini menjalani perawatan medis.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Khairil Akhyar

Rekomendasi

Terkini

X