Desakan Menguat, Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus Diminta Diadili di Peradilan Umum

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Selasa, 24 Maret 2026 | 09:38 WIB
LBH Jakarta Soroti Risiko Impunitas dalam Kasus Teror Andrie Yunus./Dok.(Instagram.com / @lbh_jakarta - @kontras_update)
LBH Jakarta Soroti Risiko Impunitas dalam Kasus Teror Andrie Yunus./Dok.(Instagram.com / @lbh_jakarta - @kontras_update)

Jakarta, Gertak.id - Insiden teror air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah berlangsung lebih dari sepekan sejak terjadi pada 12 Maret 2026. Peristiwa itu terjadi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, saat korban disiram air keras oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor hingga menyebabkan luka pada wajahnya.

Dalam perkembangan kasus, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap adanya empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat. Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Seiring proses pengusutan berjalan, muncul desakan dari sejumlah pihak agar perkara tersebut diadili di peradilan umum, bukan militer. Desakan ini didasarkan pada penilaian bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak berkaitan dengan fungsi maupun tugas kemiliteran.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menjadi salah satu pihak yang mendorong agar empat prajurit TNI tersebut diproses melalui mekanisme peradilan umum. PSHK merujuk pada prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional, yang menekankan bahwa penentuan forum peradilan ditentukan oleh jenis tindak pidana, bukan semata status pelaku sebagai anggota militer aktif.

"Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer," ujar PSHK dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026).
"Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI," sambungnya.

PSHK juga menyatakan bahwa prinsip tersebut telah berkembang dan diterima luas dalam hukum internasional. Komite HAM PBB melalui General Comment No. 32 menegaskan bahwa yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, terlebih yang melibatkan warga sipil.

"Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya," tegas PSHK.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan. Ia menilai proses peradilan militer berpotensi menimbulkan impunitas atau kekebalan hukum bagi pelaku.

"Berdasarkan kajian dan berbagai analisa KontraS, proses peradilan militer sangat rentan terjebak dalam impunitas," ungkap Fadhil dalam keterangan resmi LBH Jakarta, Jumat (20/3/2026).
"Pelaku dihukum dengan rendah atau bahkan tidak dihukum sama sekali, sangat rentan konflik kepentingan," lanjutnya.

Fadhil menambahkan, sejak awal kasus ini telah masuk dalam konstruksi pidana umum, khususnya terkait serangan terhadap pembela hak asasi manusia.

"Dari awal masuk konstruksi pidana umum," terang Fadhil.
"(Hal itu terkait) serangan terhadap pembela HAM, dengan konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana," tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas terkait mengenai arah penanganan hukum dalam kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X