Heboh Pria di Batam Bunuh Mantan Pasangan Sesama Jenis, Polisi Sebut Pelaku Sempat Buntuti Korban dan Urungkan Niat

Photo Author
Khairil Akhyar, Gertakberita.com
- Kamis, 12 Maret 2026 | 09:39 WIB

Gertak.id // - Polresta Batam membeberkan kronologi kasus pembunuhan yang direncanakan terjadi di Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa hubungan korban dan pelaku adalah mantan pasangan sesama jenis.

Motif yang diungkap dalam penyidik ​​kepolisian adalah berkaitan dengan asmara, yakni cemburu karena korban menjalin hubungan dengan pria lain.

Korban Sudah Dibuntuti Sejak Pagi

Anggoro mengatakan bahwa pelaku sudah mengikuti dan berkumpul dengan korban sejak pagi hari pada Selasa, 10 Maret 2026.

“Sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka MY (31) mengikuti saudara AS (21) ke minimarket Batu Besar. Awalnya, MY ini bermaksud untuk menghabisi nyawa korban di minimarket tersebut,” ucap Anggoro pada Rabu, 11 Maret 2026.

Namun, niat tersebut diurungkan oleh pelaku karena banyak warga sekitar di lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka MY melihat korban keluar dari rumah dan tersangka membuntuti, tapi kehilangan jejak,” imbuhnya.

Saat membuntuti korban menuju ke rumah AB, pelaku sudah menyiapkan kayu yang terpasang paku dan sebuah batu berukuran besar.

Pelaku Melihat Korban Berpelukan, Serangan Langsung Dilakukan

Lebih lanjut, SAYA melihat korban bersama AB sedang berkemas akan pindah kos dan tersebut niat melakukan pembunuhan semakin kuat.

“Karena pintu rumah tidak terkunci, SAYA masuk ke rumah tersebut dan sembunyi di kamar sebelah. SAYA mengintip dan meilhat korban bersama AB sedang berpelukan,” papar Anggoro.

“Tersangka sudah membulatkan tekad untuk menghabisi nyawanya dan langsung ke kamar sebelah, memukul kepala AB dengan kayu yang sudah ada pakunya sebanyak sekali hingga patah,” terangnya.

AB dan AS disebut melakukan perlawanan, namun AB yang terhuyung langsung ditusuk oleh MY dengan menggunakan pisau dapur.

Pelaku MY Menyerahkan Diri ke Kepolisian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Khairil Akhyar

Rekomendasi

Terkini

X