Nadiem Makarim Tegaskan Tak Campuri Harga Chromebook di E-Katalog, Sebut Tanggung Jawab Direktorat dan LKPP

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Selasa, 3 Februari 2026 | 16:41 WIB
Di Sidang Tipikor, Nadiem Makarim Klaim Tak Terlibat Penetapan Harga Chromebook./Dok.Promedia
Di Sidang Tipikor, Nadiem Makarim Klaim Tak Terlibat Penetapan Harga Chromebook./Dok.Promedia

Jakarta, Gertak.id - Kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook pada masa kepemimpinan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masih menjadi sorotan publik. Perkara tersebut menyeret Nadiem ke meja hijau dengan dakwaan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar. Angka tersebut disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Dalam dakwaan, Nadiem dinilai menyalahgunakan kewenangannya sehingga Google disebut menjadi satu-satunya penguasa pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, dalam ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia.

Menanggapi tudingan tersebut, Nadiem menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan proses penetapan harga pengadaan Chromebook melalui e-katalog. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.

“Apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini,” kata Nadiem.

Ia menjelaskan bahwa penetapan harga produk yang masuk dalam e-katalog pengadaan merupakan tanggung jawab jajaran direktorat di lingkungan Kemendikbudristek. Selain itu, Nadiem juga menyoroti peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proses tersebut.

“LKPP adalah yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasinya,” terang Nadiem.

“Jadi, saya bingung kenapa kemahalan harga,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem turut menyinggung keterangan para saksi yang menyatakan dirinya tidak terlibat dalam proses pengadaan. Ia menyebut, sejumlah pejabat Kemendikbudristek telah mengakui jarang bertemu dengannya dan tidak pernah menerima arahan langsung terkait pengadaan.

“Semua saksi sudah mengaku tadi, tidak ada intervensi menteri di dalam proses pengadaan,” terangnya.

Nadiem kembali menegaskan bahwa sebagai menteri saat itu, dirinya tidak memiliki kewenangan menentukan harga yang tercantum di e-katalog. Menurutnya, kewenangan tersebut berada jauh di bawah struktur kepemimpinan menteri.

“Sekarang mohon ditanya siapa yang bertanggung jawab terhadap harga di e-katalog, apakah menteri, sudah jelas tidak,” jelasnya.

“Kewenangan dari direktur saja di bawah empat level di bawah saya saja tidak bisa menentukan itu, apalagi menteri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nadiem menilai seluruh aspek tersebut perlu dibuktikan secara hukum. Ia meyakini, apabila fakta-fakta tersebut terungkap, dapat membebaskannya dari dakwaan korupsi pengadaan Chromebook.

Eks Mendikbudristek itu juga memastikan bahwa kebijakan yang diambilnya hanya mengarahkan kajian pengadaan pada satu jenis produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X