Reformasi Hukum Indonesia dimulai, Tiga Aturan Hukum Pidana Baru Resmi Berlaku

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Senin, 5 Januari 2026 | 18:50 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Resmikan Tiga Aturan Hukum Pidana Baru Berbasis HAM di kantor Kementerian Hukum, Senin (05/01/2026)./Dok.Kemenkum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Resmikan Tiga Aturan Hukum Pidana Baru Berbasis HAM di kantor Kementerian Hukum, Senin (05/01/2026)./Dok.Kemenkum

“KUHAP memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemulihan hak korban dan pihak yang dirugikan, termasuk ganti kerugian dan rehabilitasi bagi korban salah tangkap atau salah proses, restitusi oleh pelaku, serta kompensasi oleh negara apabila pelaku tidak mampu,” tutur Supratman.

Aturan ketiga, yakni Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, diterbitkan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral, peraturan daerah, serta sejumlah pasal dalam KUHP agar selaras dengan sistem hukum pidana yang baru.

“Isu krusial dalam penyesuaian pidana adalah ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika untuk mengatasi kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dilakukan juga penyesuaian dalam pidana mati untuk memastikan seluruh pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan,” ucap Supratman.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa penyusunan tiga aturan hukum pidana tersebut melalui proses panjang yang melibatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat.

“Kami telah melalui berbagai tahapan panjang sebelum pemberlakuan tiga aturan baru ini. Bahkan KUHP disosialisasikan selama tiga tahun dari 2023. Kami melakukan banyak sekali diskusi, FGD, sosialisasi, seminar, hingga uji publik bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, pakar hukum, pers, koalisi masyarakat sipil, juga lembaga negara terkait. Harapan kami adalah hukum Indonesia semakin adil dan dapat menjawab kebutuhan perkembangan zaman,” tutup Supratman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X