“KUHAP memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemulihan hak korban dan pihak yang dirugikan, termasuk ganti kerugian dan rehabilitasi bagi korban salah tangkap atau salah proses, restitusi oleh pelaku, serta kompensasi oleh negara apabila pelaku tidak mampu,” tutur Supratman.
Aturan ketiga, yakni Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, diterbitkan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral, peraturan daerah, serta sejumlah pasal dalam KUHP agar selaras dengan sistem hukum pidana yang baru.
“Isu krusial dalam penyesuaian pidana adalah ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika untuk mengatasi kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dilakukan juga penyesuaian dalam pidana mati untuk memastikan seluruh pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan,” ucap Supratman.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa penyusunan tiga aturan hukum pidana tersebut melalui proses panjang yang melibatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat.
“Kami telah melalui berbagai tahapan panjang sebelum pemberlakuan tiga aturan baru ini. Bahkan KUHP disosialisasikan selama tiga tahun dari 2023. Kami melakukan banyak sekali diskusi, FGD, sosialisasi, seminar, hingga uji publik bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, pakar hukum, pers, koalisi masyarakat sipil, juga lembaga negara terkait. Harapan kami adalah hukum Indonesia semakin adil dan dapat menjawab kebutuhan perkembangan zaman,” tutup Supratman.
Artikel Terkait
Diskusi Publik Buku Ajar dan Penafsiran Pasal 300-305 KUHP 2023 Dihadiri Ahmadiyah dan Elemen Masyarakat lainnya
KUHAP Baru Tuai Polemik: Definisi ‘Keadaan Mendesak’ Dinilai Berpotensi Timbulkan Masalah
Isu KUHP Baru Dianggap Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi, Wamenkum Tegaskan Ada ‘Anotasi’ sebagai Penuntun Tafsir Aparat