Reformasi Hukum Indonesia dimulai, Tiga Aturan Hukum Pidana Baru Resmi Berlaku

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Senin, 5 Januari 2026 | 18:50 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Resmikan Tiga Aturan Hukum Pidana Baru Berbasis HAM di kantor Kementerian Hukum, Senin (05/01/2026)./Dok.Kemenkum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Resmikan Tiga Aturan Hukum Pidana Baru Berbasis HAM di kantor Kementerian Hukum, Senin (05/01/2026)./Dok.Kemenkum

Jakarta, Gertak.id - Pemerintah Indonesia resmi memasuki era baru reformasi hukum pidana pada 2 Januari 2026 dengan diberlakukannya tiga aturan hukum pidana sekaligus, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut momentum ini sebagai tonggak sejarah bagi sistem hukum nasional, karena Indonesia secara resmi meninggalkan hukum pidana warisan kolonial dan beralih ke sistem hukum pidana modern yang berakar pada nilai-nilai bangsa serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Menurutnya, paradigma hukum pidana Indonesia kini tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan menitikberatkan pada keadilan, pemulihan, dan perlindungan HAM bagi seluruh pihak.

“Salah satu perbedaan dengan hukum pidana yang lama adalah tidak bertumpu lagi pada pidana penjara. KUHP Nasional tidak hanya memulihkan dan memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga ingin agar pelaku dapat bertobat dan memberikan kontribusi di dalam masyarakat,” ucap Supratman di kantor Kementerian Hukum, Senin (05/01/2026).

Ia menjelaskan, KUHP Nasional menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi melalui penerapan double track system, yaitu kombinasi antara sanksi pidana dan sanksi tindakan. Dalam sistem ini, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, pidana tanpa tindakan, atau tindakan tanpa pidana.

Selain itu, pembaruan mendasar lainnya dalam KUHP Nasional mencakup penghapusan kategorisasi “kejahatan” dan “pelanggaran”, pengakuan living law, penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana, pengelompokan ancaman pidana denda, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan.

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, Supratman menegaskan bahwa pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Ketentuan tersebut dibatasi sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses atas laporan tertulis dari Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara.

Terkait unjuk rasa, Supratman memastikan bahwa KUHP Nasional menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum selama prosedur pemberitahuan telah dipenuhi.

“Meskipun telah terjadi akibat, seperti gangguan kepentingan umum dan keonaran, namun jika ada pemberitahuan terlebih dahulu tentang demonstrasi, pelaku tidak dapat dipidana,” ujarnya.

Dari sisi hukum acara pidana, KUHAP baru membawa pembaruan signifikan dalam enam bidang utama, yakni mekanisme keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota secara terbatas dan akuntabel, pengakuan bersalah, pidana oleh korporasi, Perjanjian Penundaan Penuntutan, serta penguatan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi.

Supratman menegaskan bahwa KUHAP baru memperkuat perlindungan HAM sejak tahap awal proses hukum, termasuk hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban perekaman pemeriksaan, serta jaminan perlakuan yang manusiawi dan adil.

“Negara menjamin perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan khusus bagi saksi dan korban, termasuk perempuan serta penyandang disabilitas, agar proses hukum berjalan tanpa diskriminasi dan hambatan akses. Juga penguatan peran advokat dalam seluruh tahapan proses pidana,” katanya.

KUHAP baru juga memperluas mekanisme pengawasan melalui praperadilan, yang mencakup pengujian keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, pemblokiran, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta tindakan aparat penegak hukum lainnya yang berpotensi melanggar hak.

Selain itu, pengaturan mengenai ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi diperkuat sebagai bentuk pemulihan hak korban dan pihak yang dirugikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X