Dana Siap Pakai 2,9 Triliun disiapkan untuk Pemulihan Bencana di Sumatra

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Rabu, 31 Desember 2025 | 18:41 WIB
Proses pembuatan jembatan Bailey di Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh (Instagram.com/kodam1bukitbarisan)
Proses pembuatan jembatan Bailey di Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh (Instagram.com/kodam1bukitbarisan)

Banda Aceh, Gertak.id - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ketersediaan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) untuk mendukung operasi tanggap darurat dan pemulihan bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Bencana Sumatra DPR RI yang digelar di Banda Aceh, Selasa (30/12).

Dalam forum tersebut, Purbaya menyebutkan bahwa dana yang telah tersedia dan siap dimanfaatkan mencapai Rp2,9 triliun. Rinciannya, sebesar Rp1,4 triliun telah masuk ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sementara Rp1,5 triliun lainnya masih tersedia di kas negara.

Anggaran tersebut dapat digunakan oleh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam operasi pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra. Penyaluran dana dilakukan melalui BNPB atau langsung ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian dan lembaga terkait berdasarkan rekomendasi BNPB.

Hingga saat ini, BNPB telah menerima sejumlah pengajuan, termasuk dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan nilai total Rp84,16 miliar. Dari usulan tersebut, dana sebesar Rp26,7 miliar telah disalurkan pada tahap pertama untuk mendukung operasional TNI di lapangan.

Sementara itu, kekurangan pendanaan akan dipenuhi pada awal tahun 2026, dengan mempertimbangkan mekanisme pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.

Penggunaan Dana Siap Pakai mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013, sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 173/PMK.05/2019, serta Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020.

Regulasi tersebut mengatur bahwa DSP dapat dimanfaatkan untuk operasi kedaruratan di daerah berstatus siaga, tanggap darurat, hingga masa transisi darurat, baik oleh BNPB maupun kementerian dan lembaga lain melalui BNPB.

Lebih lanjut, pemanfaatan Dana Siap Pakai tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan memberikan manfaat nyata di lapangan.

Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung operasional personel, pengadaan serta distribusi logistik bagi warga terdampak, hingga pengadaan barang yang dihibahkan ke daerah, seperti jembatan bailey, selimut, dan matras. Seluruh penggunaan anggaran tersebut akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk kebutuhan operasional personel, pencairan dana dilakukan selama fase operasi berlangsung. Adapun untuk pengadaan barang, pembayaran dilaksanakan setelah BNPB menerima hasil audit kelaikan harga dan persetujuan pembayaran dari BPKP setelah pekerjaan selesai.

Mekanisme serupa telah diterapkan pada penanganan bencana sebelumnya, termasuk penggantian jembatan bailey pada tahun 2024 dan 2025 di sejumlah wilayah terdampak.

Sampai Rabu (31/12), BNPB telah menyalurkan Dana Siap Pakai untuk operasi tanggap darurat dan masa transisi di wilayah Sumatra.

Penyaluran tersebut meliputi dukungan operasi pencarian dan pertolongan sebesar Rp28,8 miliar, pemenuhan kebutuhan logistik dasar warga terdampak sebesar Rp202,3 miliar, operasi udara sebesar Rp148,3 miliar, serta pendataan kerusakan dan uang muka pembangunan hunian sementara serta Dana Tunggu Hunian dengan total masing-masing Rp8 miliar dan Rp5,9 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X