Ade memastikan, klaim tersebut berdasarkan pemeriksaan Polda Lampung dan Balai PHL Lampung.
"Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera," kata Ade Mukadi dalam keterangan resminya, pada Selasa, 9 Desember 2025.
Ade menjelaskan, tumpukan kayu dengan stiker Kemenhut yang terdampar di Pesisir Barat itu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu PT Minas Pagai Lumber.
Menurutnya, perusahaan itu sudah mengantongi izin Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995.
Selain itu, PT Minas Pagai Lumber disebut telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.
"Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai," paparnya.
Ade menjelaskan, mesin kapal yang mengangkut kayu itu mati karena badai pada 6 November 2025.
Hal tersebut membuat banyak potongan kayu dengan stiker kementerian hanyut.
"Mesin tugboat mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboat tersebut," ucap Ade.
Di sisi lain, Ade menyoroti barcode di gelondongan kayu itu adalah penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dicek keabsahan atau asal-usul sumber kayu.
Hal itu, menurutnya penanda di batang-batang kayu gelondongan itu untuk mencegah illegal logging atau penebangan liar.
"Secara detail, Kemenhut dan Kapolda Lampung akan menyelenggarakan press conference bersama di Bandar Lampung," ungkap Ade.
"(Terkhusus) menjelaskan lebih terperinci mengenai hal di atas," tandasnya.***