Gertak.id— Publik Tanah Air masih menunggu kelanjutan proses pembebasan mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, setelah menerima hak rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Meski Keputusan Presiden (Keppres) telah ditandatangani, mantan Dirut ASDP itu hingga Jumat (28/11) belum meninggalkan Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Ira sebelumnya divonis hukuman penjara 4,5 tahun oleh pengadilan terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Hak rehabilitasi yang diperoleh Ira tidak hanya berlaku untuk dirinya, tetapi juga diberikan kepada dua pejabat ASDP lain, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Proses Pembebasan Masih Dalam Peninjauan Administrasi
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa meski Keppres rehabilitasi sudah diterima, proses pembebasan Ira dkk masih dalam tahap peninjauan administratif di internal KPK. “Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami. Tentu, ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan,” kata Budi kepada wartawan di Rutan KPK.
Budi menambahkan bahwa KPK juga masih mempelajari apakah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Ira dkk perlu dieksekusi terlebih dahulu atau langsung dilanjutkan sesuai hak rehabilitasi. “Nanti kami akan pelajari terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa, sehingga itu juga nanti akan kami cek ulang apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” terang Budi.
Proses Pembebasan Akan Dipercepat
KPK menegaskan, proses pembebasan setelah Keppres rehabilitasi diterima akan berjalan secepat mungkin. “Secepatnya. Jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman. Jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan,” tambah Budi.
Alasan Presiden Beri Hak Rehabilitasi
Pihak Istana Kepresidenan menjelaskan bahwa pemberian hak rehabilitasi kepada Ira dkk didasari oleh aspirasi masyarakat yang diteruskan melalui DPR. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, mengatakan proses ini melibatkan pengkajian dari berbagai sisi, termasuk telaah pakar hukum, sebelum diteruskan kepada Presiden.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali. Dalam prosesnya dilakukan pengkajian dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum, yang kemudian atas surat usulan dari DPR ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum,” terang Prasetyo pada Selasa, 25 November 2025.
Mensesneg menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua pejabat ASDP lainnya sebagai tindak lanjut dari proses pengkajian tersebut. “Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan,” jelas Prasetyo.
Harapan Keluarga dan Publik
Sejak kabar rehabilitasi diumumkan, keluarga Ira Puspadewi telah datang ke Rutan KPK. Mereka berharap proses administrasi segera selesai sehingga Ira dapat kembali berkumpul dengan keluarga. Publik juga menanti kepastian mekanisme eksekusi atau pembebasan, mengingat kasus ini sempat menjadi sorotan nasional.
Sementara itu, KPK berjanji akan terus memberikan informasi terbaru terkait langkah-langkah administrasi pembebasan Ira dkk, memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.