Surabaya, Gertak.id - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum. Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, ketentuan dalam AD/ART PBNU tidak memberikan hak kepada forum harian Syuriyah untuk menjatuhkan keputusan pemakzulan.
“Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yahya kepada awak media di Surabaya, Minggu (23/11/2025) dini hari.
Ia menilai keputusan rapat harian Syuriyah yang digelar pada 20 November 2025 tidak sah karena melampaui batas kewenangan organisasi. Bahkan, kata dia, rapat tersebut tidak memiliki hak untuk memberhentikan pejabat fungsionaris di level bawah.
“Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa,” terangnya.
“Memecat ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa apalagi ketua umum,” imbuhnya.
Gus Yahya kembali menegaskan bahwa keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Maka kalau kemudian rapat harian syuriyah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum maka itu tidak sah,” sambungnya.
Isu pemakzulan terhadap dirinya mencuat setelah beredar risalah rapat yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar. Dokumen itu berisi keputusan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima. Jika tidak, rapat harian Syuriyah akan memberhentikannya. Risalah tersebut juga mencantumkan tiga alasan pokok, termasuk polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) yang menghadirkan narasumber terkait jaringan zionisme internasional.
Rapat menilai undangan itu bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU. Selain itu, kegiatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi sesuai Pasal 8 huruf a. Rapat internal itu juga menyoroti dugaan pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.
Secara terpisah, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi isu pemakzulan tersebut. Ia meminta publik memberikan waktu kepada PBNU untuk menyelesaikan proses internalnya.
“Kita tunggu saja biarkan proses internal mereka berlangsung,” ujar Cak Imin di Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/11/2025).
Di sisi lain, ia berharap hasil akhirnya menjadi keputusan terbaik bagi NU.
“Moga-moga akan ada keputusan yang terbaik untuk NU,” tambahnya.