Jakarta, Gertak.id - Pemerintah pusat mulai menerapkan mekanisme baru pengajuan revitalisasi gedung sekolah pada 2026. Melalui Aplikasi Revitalisasi Sekolah, satuan pendidikan kini dapat mengusulkan perbaikan infrastruktur secara daring untuk mempercepat proses perencanaan dan penanganan kerusakan bangunan.
“Pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Minggu (23/11).
Aplikasi yang diakses melalui revit.kemendikdasmen.go.id itu berfungsi sebagai pusat kendali perencanaan dan monitoring. Melalui sistem ini, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengajukan usulan secara digital serta memantau prosesnya secara terintegrasi.
Fitur yang tersedia mencakup rekomendasi otomatis berbasis data pokok pendidikan (dapodik), pemeriksaan kelengkapan dokumen secara real time, pemeringkatan sasaran objektif, serta verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Informasi detail kondisi sekolah juga disajikan hingga tingkat ruang.
“Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 agar prosesnya berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” ujar Gogot.
Menu revitalisasi diperluas untuk merespons kebutuhan berbagai kondisi sekolah. Upaya ini mencakup pembangunan ruang belajar baru, rehabilitasi ruang rusak, serta penataan lingkungan sekolah, mulai dari pagar, akses masuk, ruang tunggu, estetika, hingga penyediaan sumber air bersih untuk pemenuhan sanitasi.
Program ini menyasar sekolah negeri maupun swasta dengan prinsip pemerataan. Pemerintah memberi perhatian khusus pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta satuan pendidikan dengan tingkat kerusakan paling tinggi.
Gogot menyampaikan bahwa pemerataan akses pendidikan masih menjadi tantangan besar. Saat ini terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang atau berat di 195 ribu sekolah.
“Sebanyak 195 ribu sekolah itu tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1–2 tahun ke depan. Tetapi paling tidak kita harus bisa menyelesaikan yang masuk skala prioritas. Agar anak-anak kita bisa mengikuti pembelajaran di sekolah dengan aman, nyaman, dan gembira,” katanya.
Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 telah diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) serta komitmen bersama pemerintah daerah, Kemendikdasmen, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi daerah untuk memastikan usulan tepat sasaran. Pemerintah daerah diminta mengajukan sekolah yang paling membutuhkan, menyusun prioritas berdasarkan tingkat kerusakan, melakukan asesmen dan verifikasi lapangan, serta mendampingi sekolah dalam pemenuhan dokumen.
Sementara itu, sekolah wajib melengkapi persyaratan berupa dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan bergeotag dari enam sudut, serta formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai ketentuan Kementerian PUPR yang ditandatangani surveyor.
Artikel Terkait
Dukung Akses Pendidikan Inklusif, Gubernur Banten Bantu Kendaraan SKhN 03 Lebak
Pemerintah Siapkan Strategi Samakan Arah Pendidikan dan Kebutuhan Tenaga Kerja
Kemitraan Baru Indonesia–Inggris: Dari Laut, Pendidikan, hingga Isu Global — Prabowo dan PM Starmer Bertemu dalam Ruang Virtual