Vonis 4,5 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tuai Sorotan Publik

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Minggu, 23 November 2025 | 10:52 WIB
Vonis 4,5 tahun untuk eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menuai polemik. Ferry Irwandi hingga Ira sendiri soroti kriminalisasi keputusan bisnis./Dok.ASDP
Vonis 4,5 tahun untuk eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menuai polemik. Ferry Irwandi hingga Ira sendiri soroti kriminalisasi keputusan bisnis./Dok.ASDP

"Sedih sekali jika terobosan untuk melayani masyarakat lebih baik justru dikriminalisasi," tegasnya.

Pernyataan senada disampaikan Ira seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindak korupsi.

"Kami ingin sedikit mengulang kembali, seperti yang dinyatakan majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali,” kata Ira.

Menurutnya, keputusan akuisisi PT JN justru menguatkan layanan ASDP di wilayah 3T.

"Dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T, terpinggir, terluar, terdepan, itu akan menjadi lebih kuat," sebutnya.

Ira menjelaskan bahwa layanan ASDP di lebih dari 300 lintasan sangat bergantung pada ketersediaan kapal, terutama untuk daerah yang sering terdampak cuaca ekstrem.

“Sehingga, kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik. Misalnya, telur saja bisa naik 3 kali lipat,” bebernya.

Ia lalu menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi profesional BUMN yang mengambil keputusan strategis.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa.”

Ira menutup penjelasannya dengan menegaskan tujuan akuisisi PT JN adalah memperluas trayek komersial demi memastikan keberlanjutan subsidi silang ASDP.

"Kami perlu akuisisi di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Rekomendasi

Terkini

X