Jakarta, Gertak.id - Vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, kembali memicu diskusi publik mengenai arah penegakan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia.
Pengadilan menjatuhkan hukuman tersebut terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022, disertai denda Rp500 juta.
Meski demikian, sejumlah pihak mempertanyakan putusan ini karena selama proses persidangan tidak ditemukan aliran dana yang menguntungkan Ira secara pribadi.
Sorotan terbaru datang dari influencer sekaligus pengamat kebijakan publik, Ferry Irwandi, melalui unggahan YouTube pada Jumat, 21 November 2025. Dalam video itu, Ferry menilai kasus ini sebagai ironi.
"Ini bukan cuma sedih, tapi menohok. Bahkan lebih tidak masuk akal dari kasus Tom Lembong," imbuhnya.
Ferry menjelaskan bahwa langkah akuisisi yang dilakukan Ira merupakan keputusan bisnis yang lazim dilakukan korporasi.
"Ini keputusan bisnis yang wajar. Untuk memperkuat portofolio komersial ASDP agar bisa tetap mensubsidi lebih dari 200 lintasan di daerah 3T," ujar Ferry.
Ia juga mengkritik metode perhitungan kerugian negara dalam perkara ini yang dinilainya berpotensi menyeret banyak keputusan strategis lainnya.
"Bayangkan betapa mengerikannya. Karena suatu hari lu bisa aja kena ketika lu bikin keputusan dan dinilai keputusan itu merugikan negara dan lu harus berakhir di penjara," terang Ferry.
Dalam video yang sama, Ferry membacakan surat yang dikirimkan Ira kepadanya. Dalam surat tersebut, Ira menegaskan bahwa sejak dakwaan hingga persidangan, tidak ada temuan mengenai aliran dana yang masuk kepadanya.
“Kita pakai banyak konsultan antara lain deloid dan PYC harga perusahaannya 1,2 triliun,” ungkap Ira.
Namun Ira membandingkannya dengan hasil valuasi auditor KPK.
"Oleh auditor KPK harga perusahaan ini katanya seharusnya 19 miliar saja dan ini perusahaan menghasilkan revenue Rp600 M per tahun," sebutnya.
Ira kemudian menyampaikan kegelisahannya terkait kriminalisasi keputusan bisnis di BUMN.