Mantan Sopir Jadi Tersangka Tunggal Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Sabtu, 22 November 2025 | 11:02 WIB
Polisi tetapkan mantan sopir sebagai tersangka pembakaran rumah Hakim PN Medan; pelaku disebut mengenal detail rumah dan mempersiapkan aksinya./Dok.Polri
Polisi tetapkan mantan sopir sebagai tersangka pembakaran rumah Hakim PN Medan; pelaku disebut mengenal detail rumah dan mempersiapkan aksinya./Dok.Polri

Medan, Gertak.id - Kepolisian menetapkan seorang mantan sopir sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pelaku berinisial FA disebut mengetahui detail kondisi rumah dan lingkungan sekitar karena pernah bekerja bertahun-tahun di kediaman korban.

Temuan ini diungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 November 2025.

“Tersangka yang dimaksud tersangka FA ini merupakan mantan supir korban. Saya ulangi, dia merupakan mantan supir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” kata Calvijn.

Polisi menyebut hubungan kerja antara tersangka dan korban telah berakhir beberapa waktu lalu. Namun pengetahuan mendalam FA mengenai tata letak rumah, lokasi penyimpanan kunci, dan lingkungan kompleks mempermudah aksinya masuk tanpa hambatan.

“Tersangka mengetahui selak beluk yang ada di komplek dan yang ada di rumah selama 3 tahun terakhir dan bahkan lebih,” ujar Calvijn.

Kepolisian menjelaskan bahwa FA masuk melalui akses yang tidak menimbulkan kerusakan pada pintu utama, menunjukkan tingkat familiaritas yang tinggi.

Sebelum melakukan pembakaran, tersangka terlebih dahulu mengambil perhiasan milik istri korban yang berada di lokasi mudah dijangkau.

“Adanya perhiasan milik istri korban ada di depan situ yang berhasil didapat oleh tersangka,” ungkapnya.

Setelah mencuri perhiasan, pelaku melanjutkan aksinya dengan membakar rumah untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah mempersiapkan bahan bakar berupa Pertalite yang dibawa dalam botol dan digunakan untuk menyiram beberapa area rumah, termasuk kamar tidur.

“Tersangka mengeluarkan Pertalite yang dibelinya dengan menyiramkan di area dan sisanya dimasukkan dilempar ke dalam ee tempat tidur,” jelas Calvijn.

Selain itu, FA membawa obeng untuk mencongkel pintu kamar yang terkunci. Polisi menilai persiapan ini sebagai indikasi kuat adanya niat jahat yang telah direncanakan.

“Tersangka mencongkel pintu kamar yang dikunci dengan obeng yang dibawa dan sudah dipersiapkan ada di depan sana. Begitu masuk tersangka langsung menuju lemari pakaian milik istri korban,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Rekomendasi

Terkini

X