“Kepada seluruh pemegang saham perseroan, perseroan mengubah waktu pelaksanaan rapat dan menambah mata acara rapat,” kata manajemen Bank BJB.
Perubahan tersebut juga membatalkan hasil RUPSLB April 2025 yang sebelumnya menetapkan pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan.
Kala itu, Bank BJB mengangkat Wowiek Prasantyo alias Mardigu sebagai Komisaris Utama Independen, Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen, dan Joko Hartono Kalisman sebagai Direktur Kepatuhan.
Sementara itu, Direktur Keuangan Bank BJB, Hana Dartiwan, menyampaikan bahwa perusahaan menunjuk Ayi Subarna sebagai pelaksana tugas Direktur Utama untuk mengisi kekosongan posisi pasca wafatnya Yusuf.
“Bertindak selaku Direktur Pengganti Direktur Utama untuk jangka waktu enam bulan atau sampai efektifnya Direktur Utama definitif,” ucap Hana dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
Publik kini masih menunggu klarifikasi resmi dari keluarga maupun pihak perusahaan untuk menghentikan spekulasi yang berkembang dan memberikan kepastian mengenai penyebab wafatnya sosok penting dalam industri perbankan tersebut.***