Mahfud MD Tegaskan Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Sipil Berlaku Langsung

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Jumat, 21 November 2025 | 09:55 WIB
Mahfud MD Tegaskan Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Sipil Berlaku Langsung./Foto.Ist
Mahfud MD Tegaskan Putusan MK soal Larangan Polisi Jabat Sipil Berlaku Langsung./Foto.Ist

Jakarta, Gertak.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/2025 terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat berlaku langsung tanpa menunggu hadirnya aturan turunan. Menurutnya, putusan tersebut sudah memiliki kekuatan eksekutorial dan wajib dijalankan segera.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud untuk merespons dinamika setelah putusan diumumkan, termasuk rencana Kapolri membentuk kelompok kerja (pokja) khusus guna menafsirkan dan menyiapkan langkah pelaksanaan putusan.

“Untuk menarik Polri dari jabatan-jabatan sipil itu tidak perlu menunggu peraturan baru karena ini langsung executable, tarik gitu kan,” ujar Mahfud melalui tayangan YouTube pribadinya, Selasa (18/11/2025).

Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga implementasinya tidak boleh ditunda dengan alasan menunggu Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Kapolri, atau aturan pelaksana lainnya. Ia menilai penarikan anggota Polri aktif dari jabatan sipil bukan persoalan normatif baru karena pengaturannya sudah tertuang jelas dalam putusan MK.

Ia juga menambahkan bahwa redaksi putusan tidak menimbulkan ruang tafsir luas karena secara eksplisit menyebutkan larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri dari kedinasan.

Dalam penjelasannya, Mahfud turut menyoroti rencana Kapolri membentuk pokja sebelum menjalankan putusan MK. Ia mengingatkan bahwa proses tersebut berpotensi memakan waktu apabila dibuat terlalu panjang, meskipun secara teknis sebenarnya bisa dipercepat.

“Memakan waktu, meskipun kalau mau dibuat tidak memakan waktu bisa,” ujar Mahfud.

Mahfud yang kini menjabat anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menekankan bahwa langkah teknis untuk menindaklanjuti putusan tidak perlu berlarut-larut.

“Saya kira enggak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini kan teknis,” lanjutnya.

Sikap tersebut menunjukkan penegasan Mahfud bahwa implementasi Putusan MK 114/2025 tidak seharusnya diperlambat oleh prosedur tambahan yang tidak diwajibkan konstitusi maupun undang-undang.

Selain menyoroti putusan tersebut, Mahfud juga menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah putusan progresif MK yang muncul belakangan. Menurutnya, putusan-putusan itu menggambarkan keberanian MK dalam mengoreksi praktik yang berpotensi menyimpang dari prinsip konstitusi.

“Ya, upaya MK untuk tobat. Tobat itu kan bagus. Tobat itu kan bagus. Cuci muka itu kan bagus daripada kotor terus,” pungkasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Faiz Afianda

Rekomendasi

Terkini

X