Tak hanya itu, KUHAP baru juga memberikan ruang pendampingan hukum sejak tahap awal. “Di KUHAP yang lama, baru bisa didampingi advokat ketika statusnya sudah menjadi tersangka, di KUHAP yang baru seseorang sejak awal bisa didampingi oleh advokat bahkan ketika belum berstatus sebagai saksi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Ahli Hukum UB Dr Prija Djatmika Kritik Dua Pasal dalam RUU KUHAP: Polemik Antara Polisi dan kejaksaan
Dalam Rangka Mendukung telah disahkanya UU TNI Oleh DPR RI , Aliansi Gabungan Masyarakat Kapuas Hulu Gelar Aksi Damai