Ia menekankan bahwa kebijakan apa pun terkait redenominasi harus mempertimbangkan dampak psikologis terhadap masyarakat kecil.
“Jadi hal yang perlu kita perhatikan dalam kebijakan redenominasi sederhananya adalah memperhatikan dampak psikologis bagi masyarakat,” tutupnya.
Secara terpisah, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan redenominasi berada di tangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.
“Jadi kalau ada redenominasi, itu bukan wewenang Kementerian Keuangan; nanti Bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 14 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa isu tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan karena mengikuti struktur Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.
“Itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025 sampai 2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja,”jelasnya.
Terkait strategi implementasi, Purbaya menegaskan, “Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya nggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu.”tegasnya
Sementara itu, Bank Indonesia sebelumnya telah memastikan bahwa redenominasi tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat.
"Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan atau jasa,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, pada 11 Oktober 2025. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi serta memperkuat kredibilitas rupiah.
Wacana redenominasi kini kembali memunculkan perdebatan terkait kesiapan masyarakat serta arah kebijakan moneter yang akan ditempuh pemerintah dan BI.
Artikel Terkait
Usai Menkeu Purbaya Optimis Kejar Target Pajak Rp2.189 Triliun, Lihat Lagi soal Pungutan PPh ke Toko Online
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Terancam Mangkrak, Purbaya dan Rhenald Kasali Angkat Suara
Popularitas Meningkat, Purbaya diingatkan Ulang Pengalaman Sri Mulyani