Purbaya Tegaskan Redenominasi Bukan Wewenang Kemenkeu,BI: Daya Beli Tak Berubah

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Senin, 17 November 2025 | 18:53 WIB
Purbaya Tegaskan Redenominasi Bukan Wewenang Kemenkeu, BI : Daya Beli Tak Berubah./Dok.Kemenkeu
Purbaya Tegaskan Redenominasi Bukan Wewenang Kemenkeu, BI : Daya Beli Tak Berubah./Dok.Kemenkeu

Ia menekankan bahwa kebijakan apa pun terkait redenominasi harus mempertimbangkan dampak psikologis terhadap masyarakat kecil.

“Jadi hal yang perlu kita perhatikan dalam kebijakan redenominasi sederhananya adalah memperhatikan dampak psikologis bagi masyarakat,” tutupnya.

Secara terpisah, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan redenominasi berada di tangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.

“Jadi kalau ada redenominasi, itu bukan wewenang Kementerian Keuangan; nanti Bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 14 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa isu tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan karena mengikuti struktur Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.

“Itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025 sampai 2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja,”jelasnya.

Terkait strategi implementasi, Purbaya menegaskan, “Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya nggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu.”tegasnya

Sementara itu, Bank Indonesia sebelumnya telah memastikan bahwa redenominasi tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat.

"Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan atau jasa,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, pada 11 Oktober 2025. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi serta memperkuat kredibilitas rupiah.

Wacana redenominasi kini kembali memunculkan perdebatan terkait kesiapan masyarakat serta arah kebijakan moneter yang akan ditempuh pemerintah dan BI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X