Purbaya Tegaskan Redenominasi Bukan Wewenang Kemenkeu,BI: Daya Beli Tak Berubah

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Senin, 17 November 2025 | 18:53 WIB
Purbaya Tegaskan Redenominasi Bukan Wewenang Kemenkeu, BI : Daya Beli Tak Berubah./Dok.Kemenkeu
Purbaya Tegaskan Redenominasi Bukan Wewenang Kemenkeu, BI : Daya Beli Tak Berubah./Dok.Kemenkeu

Jakarta, Gertak.id - Wacana redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan setelah pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menuai respons publik. 

Kebijakan menyederhanakan nilai rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 dinilai sebagian masyarakat bukan sekadar urusan administrasi, melainkan dapat berdampak secara psikologis terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Pengamat ekonomi, Prof. Ferry Latuhihin, memberikan penjelasan mengenai isu ini dalam siniar YouTube Hendri Satrio Official yang tayang pada Senin, 17 November 2025. 

Menurut Ferry, gagasan redenominasi bukan hal baru karena sudah dibahas lebih dari satu dekade.

“Menurut saya, wacana redenominasi nilai rupiah dari Rp1000 ke Rp1 itu kan sebetulnya sudah lebih dari 10 tahun yang lalu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tujuan awal redenominasi adalah penyederhanaan administrasi.

“Tujuannya untuk memudahkan administrasi, dengan menghilangkan 3 angka 0 di belakang angka rupiahnya,” terang Ferry

 

Meski begitu, ia menilai saat ini tidak ada urgensi mendesak untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Hal yang perlu kita kritisi, melakukan hal itu ada urgensi atau kepentingan yang mendesak atau tidak, menurut saya tidak ada. Saya lihat sektor bisnis sekarang aman-aman saja,” tambahnya.

Ferry juga menyoroti bahwa tantangan terbesar justru terletak pada persepsi publik.

“Hal yang perlu dikhawatirkan adalah efek psikologisnya, karena uang Rp1000 jadi Rp1 bagi masyarakat kita yang hidupnya Rp50 ribu sehari,” jelasnya. 

Ia mencontohkan keresahan masyarakat apabila angka rupiah tiba-tiba terlihat mengecil.

“Kalau dipotong dari Rp50 ribu jadi Rp50 perak kan, masyarakat kita akan merasa kok jadi sedikit sekali uangnya,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X