Pakar hukum menyebut kasus ijazah Jokowi untuk kepentingan negara. (Instagram/jokowi)

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Minggu, 16 November 2025 | 08:28 WIB
Pakar hukum menyebut kasus ijazah Jokowi untuk kepentingan negara. (Instagram/jokowi)
Pakar hukum menyebut kasus ijazah Jokowi untuk kepentingan negara. (Instagram/jokowi)

Gertak.id — Pakar hukum, Teuku Nasrullah, memberikan pandangan mengenai polemik tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kembali mengemuka setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster perkara pada 7 November 2025.

Teuku menyampaikan bahwa pembuktian keaslian sebuah dokumen, termasuk ijazah, dalam proses hukum memiliki dua kemungkinan hasil, yakni terbukti palsu atau tidak terbukti palsu.

“Saya bisa membuktikan bahwa itu palsu dengan membawa bukti-bukti, atau saya tidak bisa membuktikan itu palsu,” ujar Teuku saat hadir dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn pada Sabtu, 15 November 2025.

Sebagai contoh, ia mengibaratkan pembuktian tersebut dengan klaim baju palsu milik Karni Ilyas, yang menurutnya berpotensi menimbulkan tuntutan balik jika tidak terbukti secara hukum.

Pembuktian Melibatkan Penerbit dan Ahli

Teuku menjelaskan bahwa salah satu mekanisme pembuktian keaslian dokumen adalah dengan menghadirkan pihak penerbit untuk memberikan keterangan teknis terkait spesifikasi asli.

“Penerbit menyampaikan kepada aparat penegak hukum speknya, dan dalam proses penegakan hukum diuji dengan keahlian, ahli-ahli dihadirkan untuk menguji itu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam konteks tuduhan palsu, unsur pencemaran nama baik baru dapat dipenuhi apabila tuduhan tersebut terbukti tidak benar.

Dikaitkan dengan Kepentingan Publik

Teuku kemudian menyinggung ketentuan mengenai pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) KUHP serta diadopsi dalam Undang-Undang ITE Pasal 27, yang menyatakan bahwa perbuatan tidak dianggap sebagai pencemaran apabila dilakukan untuk kepentingan umum.

Dalam konteks polemik ijazah Presiden Jokowi, Teuku menilai bahwa persoalan tersebut berkaitan erat dengan syarat pencalonan presiden yang ditetapkan KPU.

“Apakah kritisi sebagai syarat presiden itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak?” ujarnya.

Teuku menilai bahwa hal ini tidak semata menyangkut kepentingan pribadi, melainkan berhubungan dengan kepentingan negara agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang apabila terbukti palsu.

Pesan Moral dan Catatan Penegakan Hukum

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ryo Saputro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X