Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.
Klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. Klaster kedua terjerat Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.
Pembagian tersangka menjadi dua klaster ini ditentukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Polda Metro Jaya.
“Itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka sebagai Bentuk Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik