Rocky Gerung Sentil Menkeu Purbaya: “Tahan Anggaran Daerah Langgar Keadilan Sosial!”

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Kamis, 6 November 2025 | 18:51 WIB
Rocky Gerung (kanan) kritisi Menkeu Purbaya (kiri) soal penyesuaian anggaran TKD. /(Instagram/purbayayudhi_official - YouTube/Pandji Pragiwaksono)
Rocky Gerung (kanan) kritisi Menkeu Purbaya (kiri) soal penyesuaian anggaran TKD. /(Instagram/purbayayudhi_official - YouTube/Pandji Pragiwaksono)

Jakarta, Gertak.id - Akademisi Rocky Gerung menyoroti kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menahan sebagian anggaran transfer ke daerah (TKD). Menurutnya, langkah itu bertentangan dengan semangat keadilan sosial dalam ideologi Pancasila.

“Menahan anggaran daerah itu bertentangan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Rocky Gerung dalam acara Depok Literacy Fest, Rabu (5/11/2025).

Rocky juga mengungkap adanya ketimpangan fiskal antar daerah. Ia menilai, hanya segelintir kabupaten atau kota yang benar-benar mampu mandiri tanpa bergantung pada bantuan pusat.

“Cuma ada empat kabupaten yang mampu berdiri di atas kaki sendiri berdasarkan pendapatan asli daerah,” kata Rocky.

“Cuma ada empat kabupaten itu yang bisa hidup dengan PAD-nya, selebihnya mesti ada transfer,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Rocky menilai narasi yang dibangun Purbaya keliru karena menggeneralisasi perilaku kepala daerah. Ia merespons pernyataan Menteri Keuangan yang menuding sebagian kepala daerah menempatkan dana APBD di bank untuk memperoleh bunga.

Menurut Rocky, jika memang ada pelanggaran, sanksi seharusnya diberikan kepada individu yang bersalah, bukan dengan menahan anggaran yang justru memukul masyarakat.

“Kalau kepala daerah salah, hukum kepala daerahnya, bukan tahan anggaran yang bikin rakyat sengsara,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan penahanan sebagian transfer ke daerah dilakukan untuk menjaga efisiensi dan stabilitas fiskal.

“Kita sedang menghadapi keterbatasan fiskal, jadi pemerintah pusat harus lebih selektif dan efisien dalam menyalurkan dana ke daerah,” kata Purbaya, Selasa (7/10/2025).

Purbaya menegaskan kebijakan itu bersifat sementara, menyesuaikan kondisi penerimaan negara. Ia juga memastikan akan meninjau ulang kebijakan tersebut pada pertengahan kuartal II tahun 2026.

“Saya sudah janji dengan Pak Gubernur dan pemerintah daerah lain, kalau ekonomi membaik, arahnya akan berbalik,” ucapnya.

“Pertengahan triwulan II tahun depan saya akan hitung lagi berapa pajak yang masuk. Kalau lebih, dana akan dikembalikan ke daerah,” pungkas Purbaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X