Jakarta, Gertak.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, status Gubernur Riau Abdul Wahid akan dinonaktifkan apabila yang bersangkutan resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Tito menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka.
“Undang-undang mengatakan kalau kepala daerah menghadapi masalah hukum, maka dia akan dinonaktifkan kalau ditahan,” ujar Tito kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Mantan Kapolri tersebut menjelaskan, selama proses hukum berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, tugas gubernur akan dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
"Kalau enggak ditahan, tetap jalan terus,” lanjutnya.
Tito memastikan, mekanisme penonaktifan kepala daerah yang terjerat perkara hukum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya akan nonaktifkan, dan setelah itu kemudian di-PLT-kan wakil gubernur sampai perkaranya inkrah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pejabat definitif baru dapat ditetapkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Nanti kalau sudah inkrah, DPRD akan rapat untuk mengusulkan wakil gubernur menjadi gubernur,” pungkas Tito.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.
Abdul Wahid, yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), diduga memeras pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Menurut KPK, modus yang digunakan Abdul Wahid adalah meminta “jatah uang” dari proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran daerah.
Padahal, Abdul baru menjabat sebagai Gubernur Riau kurang dari sembilan bulan sejak dilantik pada Februari 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
Artikel Terkait
Persiapan Pelantikkan Kepala Daerah ,Sekda Jefridin Ikuti Rapat Koordinasi Bersama Mendagri
Batam Jaga Inflasi Tetap Terkendali, Pemko Ikuti Rakor Bersama Mendagri
Mendagri Tito Minta Pastikan Gaji Pegawai Tak Terdampak Menyusul Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah
Dana Pemda Selisih Rp18 Triliun di Kemendagri dan BI, Mendagri Tito Sebut soal Perbedaan Waktu Pencatatan