Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp9,3 Juta, Cair Akhir Oktober 2026

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:12 WIB
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp9,3 Juta, Cair Akhir Oktober 2026
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp9,3 Juta, Cair Akhir Oktober 2026

 

 

JAKARTA, Gertak.id - Kabar baik bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan gaji manajer Kopdes Merah Putih berkisar Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan, menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing wilayah penempatan.

Gaji perdana bagi manajer yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dijadwalkan cair pada akhir Oktober 2026 atau paling lambat 1 November 2026. Pembayaran tersebut menjadi bagian dari alokasi anggaran gaji untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari, menjelaskan bahwa besaran gaji manajer ditentukan berdasarkan UMK masing-masing kabupaten/kota dan ditambah tunjangan umum yang telah dialokasikan pemerintah.

“Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan,” ujar Destry dalam konferensi pers di kantor Kemenkop, Jumat (16/10/2026).

Menurut Destry, pemerintah telah memiliki daftar besaran gaji pokok dan tunjangan umum untuk setiap kabupaten/kota. Ketentuan tersebut mengacu pada surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga perhitungan gaji telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

“Jadi, sudah ada list-nya, untuk per kabupaten kotanya berapa sudah ada list-nya, gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan umumnya per kabupaten kota itu sudah keluar di surat Menteri Keuangannya. Jadi sudah diperhitungkan besarnya,” paparnya.

Anggaran Gaji Manajer Kopdes Disiapkan untuk Tiga Bulan

Kemenkop juga telah menyiapkan pengajuan anggaran pembayaran gaji manajer Kopdes Merah Putih untuk tahun anggaran 2026. Namun, pengajuan tahun ini hanya mencakup pembayaran selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember.

Destry menjelaskan, pengajuan tersebut mengikuti mekanisme penganggaran pemerintah yang disusun berdasarkan tahun berjalan.

“Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember,” jelasnya.

Meski demikian, Destry tidak merinci total anggaran yang diajukan kepada Kemenkeu untuk membayar gaji dan tunjangan para manajer KDKMP pada periode tersebut.

Agrinas Pangan Nusantara Bertugas Menyalurkan Gaji

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB
X