Putusan MK soal Gibran Memanas, PDIP Dorong DPR Tindak Lanjuti

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:48 WIB
Putusan MK soal Gibran Memanas, PDIP Dorong DPR Tindak Lanjuti
Putusan MK soal Gibran Memanas, PDIP Dorong DPR Tindak Lanjuti

 

JAKARTA, Gertak.id – Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.

Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun mendorong DPR RI mengambil langkah lanjutan apabila Wakil Presiden Gibran tidak mengundurkan diri setelah putusan MK terkait perkara tersebut.

Komarudin menilai, Gibran seharusnya menunjukkan sikap taat terhadap hukum dengan mempertimbangkan pengunduran diri.

“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti,” ujar Komarudin kepada awak media, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

Menurut Komarudin, putusan MK telah memberikan gambaran mengenai persoalan yang sebelumnya diajukan terkait syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” katanya.

Komarudin yang juga anggota Komisi II DPR RI menegaskan bahwa keputusan untuk mengundurkan diri atau tidak tetap berada pada Gibran.

Namun, apabila Gibran tidak mengambil langkah tersebut, ia menilai DPR dapat mempertimbangkan tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga legislatif.

Ia menyebut langkah tersebut berkaitan dengan upaya menjaga persoalan etik dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Meski demikian, Fraksi PDI-P di DPR hingga kini belum membahas secara khusus sikap terkait kemungkinan langkah lanjutan setelah putusan MK tersebut.

Komarudin juga membuka peluang DPR menggunakan sejumlah kewenangannya, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) maupun hak angket.

“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” ujar Komarudin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB
X